KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Direktorat Jenderal Mineral dan Batubara (Minerba) Kementerian ESDM kembali mendorong perbaikan tata kelola sektor tambang batubara melalui pendampingan penyusunan Rencana Kerja dan Anggaran Biaya (RKAB) 2026. Langkah ini dilakukan untuk memastikan dokumen perusahaan tambang memenuhi standar teknis dan administratif, sekaligus mempercepat proses persetujuan sebagai syarat legalitas produksi. Direktur Pembinaan Pengusahaan Batubara, Asep Kurnia Permana, menegaskan RKAB bukan sekadar dokumen formalitas, melainkan kewajiban tahunan yang harus dipenuhi setiap badan usaha sesuai Peraturan Menteri ESDM Nomor 17 Tahun 2025.
Kementerian ESDM Percepat Persetujuan RKAB Batubara 2026, Kualitas Dokumen Diperketat
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Direktorat Jenderal Mineral dan Batubara (Minerba) Kementerian ESDM kembali mendorong perbaikan tata kelola sektor tambang batubara melalui pendampingan penyusunan Rencana Kerja dan Anggaran Biaya (RKAB) 2026. Langkah ini dilakukan untuk memastikan dokumen perusahaan tambang memenuhi standar teknis dan administratif, sekaligus mempercepat proses persetujuan sebagai syarat legalitas produksi. Direktur Pembinaan Pengusahaan Batubara, Asep Kurnia Permana, menegaskan RKAB bukan sekadar dokumen formalitas, melainkan kewajiban tahunan yang harus dipenuhi setiap badan usaha sesuai Peraturan Menteri ESDM Nomor 17 Tahun 2025.
TAG: