KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemerintah melalui Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) memulai penyelenggaraan Nilai Ekonomi Karbon untuk mengendalikan emisi Gas Rumah Kaca (GRK). Plt Direktur Jenderal Ketenagalistrikan Dadan Kusdiana mengungkapkan, kehadiran Peraturan Menteri ESDM Nomor 16 Tahun 2022 tentang Tata Cara Penyelenggaraan Nilai Ekonomi Karbon Subsektor Pembangkit Tenaga Listrik menjadi acuan dalam penyelenggaraan Nilai Ekonomi Karbon. "Termasuk kegiatan perdagangan karbon di subsektor pembangkit tenaga listrik. Kita tidak akan menyusun mekanisme sendiri, tapi kami pastikan regulasi yang sudah disusun bersama agar berjalan secara fair demi tujuan kita, tujuan bersamanya adalah mengurangi emisi GRK," jelas Dadan, Selasa (24/1).
Kementerian ESDM: Perdagangan Karbon Dimulai Tahun Ini
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemerintah melalui Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) memulai penyelenggaraan Nilai Ekonomi Karbon untuk mengendalikan emisi Gas Rumah Kaca (GRK). Plt Direktur Jenderal Ketenagalistrikan Dadan Kusdiana mengungkapkan, kehadiran Peraturan Menteri ESDM Nomor 16 Tahun 2022 tentang Tata Cara Penyelenggaraan Nilai Ekonomi Karbon Subsektor Pembangkit Tenaga Listrik menjadi acuan dalam penyelenggaraan Nilai Ekonomi Karbon. "Termasuk kegiatan perdagangan karbon di subsektor pembangkit tenaga listrik. Kita tidak akan menyusun mekanisme sendiri, tapi kami pastikan regulasi yang sudah disusun bersama agar berjalan secara fair demi tujuan kita, tujuan bersamanya adalah mengurangi emisi GRK," jelas Dadan, Selasa (24/1).