KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pelaku usaha pertambangan mineral dan batubara (minerba) kini harus lebih cermat dalam memenuhi kewajiban sebelum mengajukan Rencana Kerja dan Anggaran Biaya (RKAB). Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) memperketat evaluasi untuk memastikan perusahaan tambang telah memenuhi aspek administrasi, keuangan, hingga kewajiban reklamasi. Direktur Jenderal Minerba Kementerian ESDM, Tri Winarno mengungkapkan, pemerintah kini menerapkan sejumlah ketentuan yang lebih tegas dalam proses pengurusan RKAB.
Kementerian ESDM Perketat RKAB Tambang, Piutang dan Reklamasi Jadi Syarat Utama
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pelaku usaha pertambangan mineral dan batubara (minerba) kini harus lebih cermat dalam memenuhi kewajiban sebelum mengajukan Rencana Kerja dan Anggaran Biaya (RKAB). Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) memperketat evaluasi untuk memastikan perusahaan tambang telah memenuhi aspek administrasi, keuangan, hingga kewajiban reklamasi. Direktur Jenderal Minerba Kementerian ESDM, Tri Winarno mengungkapkan, pemerintah kini menerapkan sejumlah ketentuan yang lebih tegas dalam proses pengurusan RKAB.
TAG: