KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 atau UU Mineral dan Batubara (Minerba) baru tengah digugat secara uji formil ke Mahkamah Konstitusi (MK). Namun pembahasan aturan turunan berupa Peraturan Pemerintah (PP) terus berlanjut. Staff Khusus Menteri ESDM Bidang Percepatan Tata Kelola Minerba Irwandy Arief menyatakan, ada tiga PP yang sedang dibahas pemerintah dan ditargetkan selesai paling lambat di bulan Desember 2020. Penyusunan aturan pelaksanaan dipatok selesai enam bulan setelah UU Minerba baru diterbitkan. Asal tahu saja, UU No. 3 Tahun 2020 disahkan dalam Rapat Paripurna DPR RI pada 12 Mei 2020. Lalu ditandatangani oleh Presiden Joko Widodo pada 10 Juni 2020, dan diundangkan di hari yang sama oleh Kementerian Hukum dan HAM.
"Disusun dalam tiga PP, target pemerintah akan selesai bulan Desember, paling lambat enam bulan," kata Irwandy dalam diskusi virtual yang digelar Selasa (21/7). Baca Juga: Suplai bijih nikel berlebih, Kementerian ESDM yakin serapan bakal seimbang pada 2022 Irwandy membeberkan, paling tidak ada empat klaster isu yang bakal diatur dalam tiga PP tersebut. Pertama, terkait tata kelola pertambangan nasional yang didalamnya antara lain membahas pendelegasian kewenangan perizinan pertambangan ke daerah, konsep wilayah hukum pertambangan dan peningkatan eksplorasi dan dana ketahanan cadangan. Secara khusus, Irwandy menerangkan terkait dengan pendelegasian kewenangan perizinan ke daerah. Dengan UU Minerba baru, sebutnya, kewenangan perizinan ditarik dari Pemerintah Provinsi ke Pemerintah Pusat. Menurut Irwandy, kewenangan perizinan yang dapat didelegasikan paling tidak untuk Izin Pertambangan Rakyat (IPR) dan Surat Izin Pengusahaan Batuan (SIPB). Irwandy memastikan, pendelegasian kewenangan tersebut sah secara legal sesuai dengan aturan perundang-undangan.