KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 atau UU Mineral dan Batubara (Minerba) baru tengah digugat secara uji formil ke Mahkamah Konstitusi (MK). Namun pembahasan aturan turunan berupa Peraturan Pemerintah (PP) terus berlanjut. Staff Khusus Menteri ESDM Bidang Percepatan Tata Kelola Minerba Irwandy Arief menyatakan, ada tiga PP yang sedang dibahas pemerintah dan ditargetkan selesai paling lambat di bulan Desember 2020. Penyusunan aturan pelaksanaan dipatok selesai enam bulan setelah UU Minerba baru diterbitkan. Asal tahu saja, UU No. 3 Tahun 2020 disahkan dalam Rapat Paripurna DPR RI pada 12 Mei 2020. Lalu ditandatangani oleh Presiden Joko Widodo pada 10 Juni 2020, dan diundangkan di hari yang sama oleh Kementerian Hukum dan HAM.
Kementerian ESDM: PP turunan UU Minerba paling lambat selesai pada Desember 2020
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 atau UU Mineral dan Batubara (Minerba) baru tengah digugat secara uji formil ke Mahkamah Konstitusi (MK). Namun pembahasan aturan turunan berupa Peraturan Pemerintah (PP) terus berlanjut. Staff Khusus Menteri ESDM Bidang Percepatan Tata Kelola Minerba Irwandy Arief menyatakan, ada tiga PP yang sedang dibahas pemerintah dan ditargetkan selesai paling lambat di bulan Desember 2020. Penyusunan aturan pelaksanaan dipatok selesai enam bulan setelah UU Minerba baru diterbitkan. Asal tahu saja, UU No. 3 Tahun 2020 disahkan dalam Rapat Paripurna DPR RI pada 12 Mei 2020. Lalu ditandatangani oleh Presiden Joko Widodo pada 10 Juni 2020, dan diundangkan di hari yang sama oleh Kementerian Hukum dan HAM.