Kementerian ESDM: PP turunan UU Minerba paling lambat selesai pada Desember 2020



KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 atau UU Mineral dan Batubara (Minerba) baru tengah digugat secara uji formil ke Mahkamah Konstitusi (MK). Namun pembahasan aturan turunan berupa Peraturan Pemerintah (PP) terus berlanjut.

Staff Khusus Menteri ESDM Bidang Percepatan Tata Kelola Minerba Irwandy Arief menyatakan, ada tiga PP yang sedang dibahas pemerintah dan ditargetkan selesai paling lambat di bulan Desember 2020. 

Penyusunan aturan pelaksanaan dipatok selesai enam bulan setelah UU Minerba baru diterbitkan. Asal tahu saja, UU No. 3 Tahun 2020 disahkan dalam Rapat Paripurna DPR RI pada 12 Mei 2020. Lalu ditandatangani oleh Presiden Joko Widodo pada 10 Juni 2020, dan diundangkan di hari yang sama oleh Kementerian Hukum dan HAM.


"Disusun dalam tiga PP, target pemerintah akan selesai bulan Desember, paling lambat enam bulan," kata Irwandy dalam diskusi virtual yang digelar Selasa (21/7).

Baca Juga: Suplai bijih nikel berlebih, Kementerian ESDM yakin serapan bakal seimbang pada 2022

Irwandy membeberkan, paling tidak ada empat klaster isu yang bakal diatur dalam tiga PP tersebut. Pertama, terkait tata kelola pertambangan nasional yang didalamnya antara lain membahas pendelegasian kewenangan perizinan pertambangan ke daerah, konsep wilayah hukum pertambangan dan peningkatan eksplorasi dan dana ketahanan cadangan.

Secara khusus, Irwandy menerangkan terkait dengan pendelegasian kewenangan perizinan ke daerah. Dengan UU Minerba baru, sebutnya, kewenangan perizinan ditarik dari Pemerintah Provinsi ke Pemerintah Pusat.

Menurut Irwandy, kewenangan perizinan yang dapat didelegasikan paling tidak untuk Izin Pertambangan Rakyat (IPR) dan Surat Izin Pengusahaan Batuan (SIPB). Irwandy memastikan, pendelegasian kewenangan tersebut sah secara legal sesuai dengan aturan perundang-undangan.

"Apakah ada tambahan lagi yang bisa didelegasikan ke daerah? sampai sekarang belum final. Pak Menteri (ESDM) masih menunggu kerja tim, apakah IPR dan SIPB atau ada yang lain, yang didelegasikan ke Pemprov," terang Irwandy.

Kedua, terkait isu keberpihakan pada kepentingan nasional. Antara lain mengatur soal divestasi saham 51%, konsistensi kebijakan peningkatan nilai tambah, serta pengendalian produksi dan penjualan. 

Khusus divestasi, Irwandy menyoroti bahwa dari sisi bisnis kewajiban divestasi 51% ini bisa jaid akan mengkhawatirkan investor asing. Namun, katanya, pemerintah bakal mengatur waktu mulainya divestasi setelah periode pengembalian modal (payback period) sehingga tidak merugikan investor. "Di PP ini diatur mulainya divestasi setelah payback period. Itu sedang diatur, belum selesai," sebutnya.

Baca Juga: Meski bisnis dihantam Covid-19, industri tambang pantang memutus pekerjaan karyawan

Editor: Handoyo .