KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) menyatakan pungutan iuran batubara tetap akan dikenakan pajak pertambahan nilai (PPn) meski nantinya pajak tersebut dapat direstitusi atau dikembalikan lagi kepada wajib pajak. Sebelumnya, pelaku usaha mengaku keberatan jika iuran batubara ini dikenakan PPN. Staf Khusus Menteri ESDM Bidang Percepatan Tata Kelola Mineral dan Batubara, Irwandy Arif menyatakan saat ini proses pembentukan MIP batubara masih dalam proses. Kabar yang didengarnya persoalan mengenai pengenaan PPN sudah ada solusinya. “MIP belum jadi, ditunggu saja. Katanya PPN sudah beres,” jelasnya saat ditemui di Kementerian ESDM, Rabu (3/5).
Kementerian ESDM: PPN yang Dikenakan pada Iuran Batubara Dapat Direstitusi
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) menyatakan pungutan iuran batubara tetap akan dikenakan pajak pertambahan nilai (PPn) meski nantinya pajak tersebut dapat direstitusi atau dikembalikan lagi kepada wajib pajak. Sebelumnya, pelaku usaha mengaku keberatan jika iuran batubara ini dikenakan PPN. Staf Khusus Menteri ESDM Bidang Percepatan Tata Kelola Mineral dan Batubara, Irwandy Arif menyatakan saat ini proses pembentukan MIP batubara masih dalam proses. Kabar yang didengarnya persoalan mengenai pengenaan PPN sudah ada solusinya. “MIP belum jadi, ditunggu saja. Katanya PPN sudah beres,” jelasnya saat ditemui di Kementerian ESDM, Rabu (3/5).