Kementerian ESDM: PPN yang Dikenakan pada Iuran Batubara Dapat Direstitusi



KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) menyatakan pungutan iuran batubara  tetap akan dikenakan pajak pertambahan nilai (PPn) meski nantinya pajak tersebut dapat direstitusi atau dikembalikan lagi kepada wajib pajak. Sebelumnya, pelaku usaha mengaku keberatan jika iuran batubara ini dikenakan PPN. 

Staf Khusus Menteri ESDM Bidang Percepatan Tata Kelola Mineral dan Batubara, Irwandy Arif menyatakan saat ini proses pembentukan MIP batubara masih dalam proses. Kabar yang didengarnya persoalan mengenai pengenaan PPN sudah ada solusinya. 

“MIP belum jadi, ditunggu saja. Katanya PPN sudah beres,” jelasnya saat ditemui di Kementerian ESDM, Rabu (3/5). 


Baca Juga: MIP Batubara Tak Kunjung Rampung, Pengamat: Jangan Sampai Kehilangan Momentum

Plt Direktur Jenderal Mineral dan Batubara (Minerba), Rida Mulyana menyatakan saat ini aturan mengenai MIP batubara sedang difinalisasi. Adapun perihal pengenaan PPN dalam iuran batubara ini akan tetap dikenakan meski nantinya dapat direstitusi. 

“Infonya tuh (PPN) tetap bayar tapi di restitusi jadi dibayarkan lagi,” jelasnya saat ditemui di Kementerian ESDM pada hari yang sama. 

Restitusi pajak ialah pengembalian atas kelebihan pembayaran pajak yang disebabkan karena adanya dua kondisi yakni Wajib Pajak membayar pajak yang seharusnya tidak terutang pajak dan Wajib Pajak membayar pajak lebih besar dari yang semestinya. 

Baca Juga: Ekspor Bauksit Tetap Dilarang Mulai Juni, Ini Alasan Menteri ESDM

Tujuan besar lembaga pungut-salur ini yaitu mendorong terjaminnya pasokan batubara untuk PLN dengan harga US$ 70 per ton dan non kelistrikan seperti semen dan pupuk sebesar US$ 90 per ton. 

Adapun skema pungut salur batubara ini akan dikenakan untuk semua batubara yang dijual ekspor maupun domestik di mana pemungutan tersebut dilakukan bersamaan dengan pembayaran royalti. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Handoyo .