KONTAN.CO.ID -JAKARTA. Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) terus melakukan penataan dalam industri ekstraktif sektor ESDM agar menciptakan iklim investasi yang nyaman bagi para stakeholder sektor ESDM. Kepala Pusat Data dan Teknologi Informasi (Pusdatin) ESDM Agus Cahyono mengatakan, ada empat hal yang menjadi poin penting dalam reformasi tata kelola Industri ekstraktif sektor ESDM. Pertama, adalah fairness antara Pemerintah dengan Badan Usaha. Seperti di subsektor Minyak dan Gas Bumi, Pemerintah saat ini mengubah skema kontrak Migas antara Pemerintah dengan Badan Usaha dari yang sebelumnya Production Sharing Contract (PSC) Cost Recovery menjadi skema bagi hasil Gross Split. Hal tersebut dikarenakan banyaknya distorsi pada sistem Cost Recovery yang dianggap tidak efisien.
Kementerian ESDM reformasi empat hal kebijakan untuk industri ekstraktif
KONTAN.CO.ID -JAKARTA. Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) terus melakukan penataan dalam industri ekstraktif sektor ESDM agar menciptakan iklim investasi yang nyaman bagi para stakeholder sektor ESDM. Kepala Pusat Data dan Teknologi Informasi (Pusdatin) ESDM Agus Cahyono mengatakan, ada empat hal yang menjadi poin penting dalam reformasi tata kelola Industri ekstraktif sektor ESDM. Pertama, adalah fairness antara Pemerintah dengan Badan Usaha. Seperti di subsektor Minyak dan Gas Bumi, Pemerintah saat ini mengubah skema kontrak Migas antara Pemerintah dengan Badan Usaha dari yang sebelumnya Production Sharing Contract (PSC) Cost Recovery menjadi skema bagi hasil Gross Split. Hal tersebut dikarenakan banyaknya distorsi pada sistem Cost Recovery yang dianggap tidak efisien.