KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) membenarkan bahwa ada dua perusahaan barubara yang sudah dicabut larangan ekspornya. Sebelumnya, ESDM memang memberikan sanksi larangan ekspor terhadap 34 perusahaan batubara. "Yang sudah memenuhi kewajiban, larangannya dicabut," ungkap Direktur Jenderal Mineral dan Batubara Kementerian ESDM Ridwan Djamaluddin kepada Kontan.co.id, Rabu (11/8). Ridwan mengungkapkan, sesuai ketentuan tersebut maka sejauh ini ada dua perusahaan yang telah dicabut sanksi larangan ekspornya. Kedua perusahaan tersebut pun dapat kembali melakukan ekspor.
Kementerian ESDM resmi cabut larangan ekspor batubara untuk dua perusahaan
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) membenarkan bahwa ada dua perusahaan barubara yang sudah dicabut larangan ekspornya. Sebelumnya, ESDM memang memberikan sanksi larangan ekspor terhadap 34 perusahaan batubara. "Yang sudah memenuhi kewajiban, larangannya dicabut," ungkap Direktur Jenderal Mineral dan Batubara Kementerian ESDM Ridwan Djamaluddin kepada Kontan.co.id, Rabu (11/8). Ridwan mengungkapkan, sesuai ketentuan tersebut maka sejauh ini ada dua perusahaan yang telah dicabut sanksi larangan ekspornya. Kedua perusahaan tersebut pun dapat kembali melakukan ekspor.