KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemerintah kembali memberikan keistimewaan kepada PT Freeport Indonesia untuk mendapatkan izin ekspor untuk setahun kedepan. Keputusan menambah ekspor ini tak sejalan dengan perkembangan pembangunan pabrik pemurnian tembaga atawa smelter Freeport yang jalan di tempat yakni 2,4%. Direktur Pembinaan Pengusahaan Mineral Kementerian ESDM, Bambang Susigit menyampaikan, rekomendasi ekspor diberikan kepada Freeport Indonesia sejak Jumat (16/2) pekan lalu. Izin ekspor ini berlaku untuk 17 Februari 2018-17 Februari 2019. "Freeport minta 1,66 juta ton. Namun yang kami rekomendasikan hanya 1,2 juta ton sesuai dengan Rencana Kerja Anggaran dan Biaya (RKAB)," ungkapnya kepada KONTAN, Minggu (18/2).
Kementerian ESDM restui Freeport kembali ekspor
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemerintah kembali memberikan keistimewaan kepada PT Freeport Indonesia untuk mendapatkan izin ekspor untuk setahun kedepan. Keputusan menambah ekspor ini tak sejalan dengan perkembangan pembangunan pabrik pemurnian tembaga atawa smelter Freeport yang jalan di tempat yakni 2,4%. Direktur Pembinaan Pengusahaan Mineral Kementerian ESDM, Bambang Susigit menyampaikan, rekomendasi ekspor diberikan kepada Freeport Indonesia sejak Jumat (16/2) pekan lalu. Izin ekspor ini berlaku untuk 17 Februari 2018-17 Februari 2019. "Freeport minta 1,66 juta ton. Namun yang kami rekomendasikan hanya 1,2 juta ton sesuai dengan Rencana Kerja Anggaran dan Biaya (RKAB)," ungkapnya kepada KONTAN, Minggu (18/2).