KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) sedang menggodok revisi Peraturan Menteri ESDM Nomor 32 Tahun 2008 yang mengatur Penyediaan, Pemanfaatan, dan Tata Niaga Bahan Bakar Nabati. Revisi ini juga mencakup roadmap pengembangan mandatori bioavtur yang diharapkan dapat ditetapkan pada tahun 2024. Direktur Jenderal Energi Baru, Terbarukan, dan Konservasi Energi (Dirjen EBTKE), Eniya Listiani Dewi, menyatakan bahwa pihaknya telah menjalin kerja sama dengan Direktorat Jenderal Perhubungan Udara terkait pengembangan Sustainable Aviation Fuel (SAF).
Kementerian ESDM Revisi Aturan dan Pengembangan Bioavtur, PTPN Bakal Join
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) sedang menggodok revisi Peraturan Menteri ESDM Nomor 32 Tahun 2008 yang mengatur Penyediaan, Pemanfaatan, dan Tata Niaga Bahan Bakar Nabati. Revisi ini juga mencakup roadmap pengembangan mandatori bioavtur yang diharapkan dapat ditetapkan pada tahun 2024. Direktur Jenderal Energi Baru, Terbarukan, dan Konservasi Energi (Dirjen EBTKE), Eniya Listiani Dewi, menyatakan bahwa pihaknya telah menjalin kerja sama dengan Direktorat Jenderal Perhubungan Udara terkait pengembangan Sustainable Aviation Fuel (SAF).