KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) merevisi aturan main divestasi saham perusahaaan pertambangan mineral dan batubara (minerba). Kebijakan ini tertuang dalam Peraturan Menteri ESDM Nomor 43 Tahun 2018 yang diundangkan pada 25 September lalu. Direktur Jenderal Minerba Kementerian ESDM Bambang Gatot Ariyono bilang, perubahan ini adalah penyempurnaan dari Peraturan Menteri ESDM No. 9/2017 tentang Tata Cara Divestasi Saham dan Mekanisme Penetapan Harga Saham Divestasi pada Kegiatan Usaha Pertambangan Minerba. "Peraturan sebelumnya kurang detail. Jadi intinya, ini untuk melengkapi, menyempurnakan," katanya kepada Kontan.co.id, Jumat (5/10). Bambang menegaskan, beleid baru ini berlaku untuk semua proses divestasi, tak hanya pembelian saham PT Freeport Indonesia oleh PT Inalum yang saat ini tengah berlangsung. Berlaku semuanya, seterusnya," kata dia.
Kementerian ESDM revisi aturan divestasi perusahaan tambang
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) merevisi aturan main divestasi saham perusahaaan pertambangan mineral dan batubara (minerba). Kebijakan ini tertuang dalam Peraturan Menteri ESDM Nomor 43 Tahun 2018 yang diundangkan pada 25 September lalu. Direktur Jenderal Minerba Kementerian ESDM Bambang Gatot Ariyono bilang, perubahan ini adalah penyempurnaan dari Peraturan Menteri ESDM No. 9/2017 tentang Tata Cara Divestasi Saham dan Mekanisme Penetapan Harga Saham Divestasi pada Kegiatan Usaha Pertambangan Minerba. "Peraturan sebelumnya kurang detail. Jadi intinya, ini untuk melengkapi, menyempurnakan," katanya kepada Kontan.co.id, Jumat (5/10). Bambang menegaskan, beleid baru ini berlaku untuk semua proses divestasi, tak hanya pembelian saham PT Freeport Indonesia oleh PT Inalum yang saat ini tengah berlangsung. Berlaku semuanya, seterusnya," kata dia.