KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemerintah melalui Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) resmi mengeluarkan Peraturan Menteri (Permen) ESDM Nomor 1 Tahun 2025 yang merevisi sejumlah ketentuan terkait Participating Interest (PI) 10% dalam pengelolaan wilayah kerja minyak dan gas bumi. Permen ini menggantikan ketentuan pada Permen ESDM Nomor 37 Tahun 2016 dan bertujuan untuk meningkatkan optimalisasi peran daerah serta mendorong daya tarik investasi di sektor hulu migas yang ditandatangani Menteri ESDM Bahlil Lahadalia. Dengan diberlakukannya Permen ini pada 2 Januari 2025, pemerintah berharap tata kelola PI 10% menjadi lebih baik, akuntabel, dan mendukung sinergi antara pemerintah pusat, daerah, dan pelaku usaha migas.
Kementerian ESDM Revisi Aturan Jatah 10% Hak Partisipasi Daerah di Wilayah Migas
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemerintah melalui Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) resmi mengeluarkan Peraturan Menteri (Permen) ESDM Nomor 1 Tahun 2025 yang merevisi sejumlah ketentuan terkait Participating Interest (PI) 10% dalam pengelolaan wilayah kerja minyak dan gas bumi. Permen ini menggantikan ketentuan pada Permen ESDM Nomor 37 Tahun 2016 dan bertujuan untuk meningkatkan optimalisasi peran daerah serta mendorong daya tarik investasi di sektor hulu migas yang ditandatangani Menteri ESDM Bahlil Lahadalia. Dengan diberlakukannya Permen ini pada 2 Januari 2025, pemerintah berharap tata kelola PI 10% menjadi lebih baik, akuntabel, dan mendukung sinergi antara pemerintah pusat, daerah, dan pelaku usaha migas.
TAG: