Kementerian ESDM Revisi Aturan Jatah 10% Hak Partisipasi Daerah di Wilayah Migas



KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemerintah melalui Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) resmi mengeluarkan Peraturan Menteri (Permen) ESDM Nomor 1 Tahun 2025 yang merevisi sejumlah ketentuan terkait Participating Interest (PI) 10% dalam pengelolaan wilayah kerja minyak dan gas bumi.

Permen ini menggantikan ketentuan pada Permen ESDM Nomor 37 Tahun 2016 dan bertujuan untuk meningkatkan optimalisasi peran daerah serta mendorong daya tarik investasi di sektor hulu migas yang ditandatangani Menteri ESDM Bahlil Lahadalia.

Dengan diberlakukannya Permen ini pada 2 Januari 2025, pemerintah berharap tata kelola PI 10% menjadi lebih baik, akuntabel, dan mendukung sinergi antara pemerintah pusat, daerah, dan pelaku usaha migas. 


Baca Juga: Sederet PR Menteri ESDM Era Prabowo: Fokus Kemandirian Energi, Investasi Migas, EBT

Aturan ini memberikan kejelasan terhadap peran badan usaha daerah serta kepastian bagi investor. Tujuan akhirnya adalah manfaat migas dapat dinikmati oleh daerah secara maksimal sekaligus memperkuat perekonomian nasional.

Salah satu ketentuan penting yang diubah terdapat dalam Pasal 3 yang menyebutkan persyaratan BUMD dalam mengelola PI 10%. Pasal tersebut menegaskan bahwa BUMD harus:

"Berbentuk perusahaan umum daerah atau perusahaan perseroan daerah dengan kepemilikan saham minimal 99% oleh pemerintah daerah. Tidak menjalankan kegiatan usaha lain di luar pengelolaan PI. Disahkan statusnya melalui peraturan daerah," tulis Pasal 3 Permen ESDM Nomor 1 Tahun 2025, dikutip Rabu (8/1).

Baca Juga: Menteri ESDM Bahlil Ancam Sanksi Kontraktor Migas yang Tidak Capai Target Produksi

Selanjutnya, Pasal 5 menyoroti mekanisme pembagian persentase PI di tingkat daerah. Ketentuannya, pembagian PI 10% didasarkan pada pelamparan reservoir cadangan minyak dan gas bumi yang ditentukan melalui sertifikasi lembaga independen.

Dalam situasi tertentu, seperti ketika reservoir berada di lebih dari satu kabupaten/kota, pembagian ditetapkan oleh gubernur dengan melibatkan bupati/wali kota terkait.

Sementara itu, Pasal 12 mengatur skema pembiayaan PI yang dikelola oleh kontraktor. Pendanaan awal akan ditanggung kontraktor dengan pengembalian yang diambil dari hasil produksi migas tanpa bunga. Jangka waktu pengembalian berlangsung selama kontrak kerja sama berlaku.

Baca Juga: Ini Sederet PR Menteri ESDM Era Prabowo Subianto di Sektor Migas

Permen baru ini juga memperkenalkan Bab VA tentang sanksi. Pasal 19A menyebutkan bahwa BUMD yang tidak mematuhi aturan dapat dikenakan sanksi berupa teguran, pembekuan, bahkan pencabutan PI 10%.

Pemerintah daerah diharapkan berperan aktif mendukung pengelolaan PI dengan mempercepat perizinan dan mengatasi hambatan operasional.

Selanjutnya: DHE SDA Wajib Parkir 1 Tahun, Airlangga Janjikan Insentif Menarik untuk Eksportir

Menarik Dibaca: Pebisnis Perempuan Indonesia Berinovasi Atasi Perubahan Iklim dan Ketahanan Pangan

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Noverius Laoli