Kementerian ESDM Sebut Industri CPO Juga Terima Harga Batubara Khusus US$ 90 per Ton



KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) menegaskan harga khusus batubara US$ 90 per ton per 1 April 2022 berlaku untuk industri yang berkaitan dengan hajat hidup orang banyak.

Direktur Pembinaan dan Pengusahaan Batubara Kementerian ESDM, Lana Saria, memastikan, berkaitan dengan ketentuan itu maka industri Crude Palm Oil (CPO) juga menjadi industri yang menerima manfaat harga batubara khusus tersebut.

"CPO juga masuk ke (penerima) harga US$ 90 per ton karena CPO sebagian besar dibutuhkan dalam negeri, jadi untuk hajat hidup orang banyak," ungkap Lana dalam Acara Sosialisasi Kepmen ESDM Nomor 58 Tahun 2022, Rabu (30/3).


Baca Juga: Triputra Agro Persada Optimistis Bisa Kembali Meraih Kinerja Positif di Tahun 2022

Sayangnya, Lana tak merinci besaran kebutuhan batubara industri CPO setiap tahunnya.

Lana pun menegaskan, industri pengolahan besi dipastikan tidak menerima manfaat untuk harga batubara khusus ini. Menurutnya, industri tersebut masuk dalam industri pengolahan/pemurnian (smelter).

"Jadi menggunakan harga pasar, gak ikut harga (khusus) ini. Tadi disampaikan, pengolahan/pemurnian tidak ikut di dalam Kepmen ini," tandas Lana.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Noverius Laoli