Kementerian ESDM Secara Parsial akan Memberikan Izin Ekspor Batubara



KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Menteri ESDM, Arifin Tasrif mengatakan saat ini pihaknya menunggu pernyataan resmi dari PLN bahwa situasi krisis (shortage pasokan batubara) yang terjadi di awal tahun 2022 sudah bisa diatasi.

Untuk itu Kementerian ESDM juga secara parsial akan memberikan izin ekspor kembali kepada perusahaan batu bara yang sudah memenuhi kewajiban 100% Domestic Market Obligation (DMO). 

"Yang kami prioritaskan (diberikan izin ekspor) adalah  para produsen yang memenuhi 100% DMO-nya, untuk diberikan prioritas pertama," jelasnya dalam konferensi pers secara virtual, Rabu (12/1). 


Sedangkan, lanjut Arifin, bagi produsen yang belum memenuhi DMO akan diminta untuk memenuhi kewajibannya terlebih dahulu. Adapun pihak Kementerian ESDM juga mengungkapkan, telah membagi menjadi beberapa kategori berapa persen pemenuhan DMO serta sanksi disiplin yang akan diterapkan dengan jelas. 

Baca Juga: Larangan Ekspor Diperlonggar, Begini Prospek dan Rekomendasi Saham Tambang Batubara

Arifin menjelaskan, masalah penghentian ekspor sementara ini disebabkan stok dari pembangkit-pembangkit PLN maupun IPP terlihat kecenderungannya semakin menipis bahkan menuju ke arah nihil apabila tidak dilakukan langkah pengamanan. Arifin bilang, hal ini terjadi bukan hanya pada komoditas batubara saja melainkan juga di energi primer lainnya seperti LNG. 

Maka dari itu, pemerintah mengambil langkah pengamanan bahkan dilakukan secara total karena pihaknya ingin memastikan stok yang tersedia secara nasional untuk dikomersialkan sebagian besar bisa dipakai untuk memenuhi situasi darurat terlebih dahulu. 

Lebih lanjut, Arifin memaparkan, berdasarkan data total produksi batubara Indonesia sebanyak 40% speknya memenuhi kebutuhan pembangkit listrik domestik. Adapun jika dihitung-hitung, 40% dikalikan produksi 600 juta ton maka ada 240 juta ton batubara yang memenuhi spek untuk PLTU dalam negeri.

Sedangkan pemakaian domestik hanya seperempatnya dari 600 juta ton itu sehingga hanya 150 juta ton. "Kalau pemasok disiplin memenuhi komitmennya, Indonesia tidak perlu mengalami krisis atau kekurangan pasokan batubara," tegasnya. 

Baca Juga: Respons Kementerian ESDM Pasca Jepang dan Korsel Desak Buka Keran Ekspor Batubara

Sebenarnya, indikasi krisis ini sudah dimulai dari Agustus 2021 yang lalu dan Arifin mengungkapkan pihaknya dapat mengatasinya dengan cepat. Tetapi dalam kelanjutannya, bukannya tren semakin membaik, justru semakin mengkhawatirkan. Maka dari itu, prioritas utama yang dilakukan ESDM adalah menjaga ketersediaan supply batubara karena kebijakan DMO 25%  ini merupakan mandat yang harus ditaati. 

"Ke depannya memang harus kita sempurnakan hal-hal terkait kelemahan yang selama ini kita temui sehingga persoalan ini tidak akan terulang kembali," ujarnya. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Handoyo .