KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) sedang menyusun Keputusan Menteri (Kepmen) sebagai petunjuk teknis dari Permen ESDM Nomor 26 Tahun 2021 tentang PLTS Atap yang Terhubung Pada Jaringan Tenaga Listrik Pemegang Izin Usaha Penyediaan Tenaga Listrik untuk Kepentingan Umum (IUPTLU). Dirjen Energi Baru Terbarukan dan Konservasi Energi (EBTKE) sekaligus Plt. Dirjen Ketenagalistrikan, Dadan Kusdiana mengatakan, nanti akan ada Keputusan Menteri yang akan menjelaskan petunjuk teknis (juknis) perihal sebetulnya berapa kapasitas maksimum PLTS Atap yang bisa dipasang. “Kemarin itu kan Permen, Permennya yang berlaku tetapi untuk Kepmen itu sekarang petunjuk teknisnya. Misalnya, sekarang saya ingin masangnya 10 tetapi menurun PLN hanya bisa 2, nah itu yang akan lebih dijelaskan dalam Kepmen,” jelasnya saat ditemui di Kementerian ESDM, Jumat (21/10).
Kementerian ESDM Sedang Susun Kepmen untuk Permen PLTS Atap
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) sedang menyusun Keputusan Menteri (Kepmen) sebagai petunjuk teknis dari Permen ESDM Nomor 26 Tahun 2021 tentang PLTS Atap yang Terhubung Pada Jaringan Tenaga Listrik Pemegang Izin Usaha Penyediaan Tenaga Listrik untuk Kepentingan Umum (IUPTLU). Dirjen Energi Baru Terbarukan dan Konservasi Energi (EBTKE) sekaligus Plt. Dirjen Ketenagalistrikan, Dadan Kusdiana mengatakan, nanti akan ada Keputusan Menteri yang akan menjelaskan petunjuk teknis (juknis) perihal sebetulnya berapa kapasitas maksimum PLTS Atap yang bisa dipasang. “Kemarin itu kan Permen, Permennya yang berlaku tetapi untuk Kepmen itu sekarang petunjuk teknisnya. Misalnya, sekarang saya ingin masangnya 10 tetapi menurun PLN hanya bisa 2, nah itu yang akan lebih dijelaskan dalam Kepmen,” jelasnya saat ditemui di Kementerian ESDM, Jumat (21/10).