KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) akan segera merilis peraturan menteri (permen) tentang panel surya atap. Direktur Jenderal Energi Baru Terbarukan dan Konservasi Energi (EBTKE) Kementerian ESDM Rida Mulyana mengatakan permen bernomor 49/2018 tersebut sedang dalam penomoran lembar negara di Kementerian Hukum dan HAM. "Tanda tangan sudah, Kemkumham sudah, diberita negara mungkin, nomor permennya 49, sudah ada," kata Rida, Rabu (21/11). Secara garis besar, Rida menyebut, permen tersebut mengatur mengenai pemakaian panel surya yang diperuntukan bagi semua sektor baik sektor rumah tangga, komersial, dan industri. Biarpun begitu, listrik dari panel surya tersebut hanya diperuntukkan untuk pelanggan alias tidak boleh diperjualbelikan.
Kementerian ESDM segera merilis permen tentang panel surya atap
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) akan segera merilis peraturan menteri (permen) tentang panel surya atap. Direktur Jenderal Energi Baru Terbarukan dan Konservasi Energi (EBTKE) Kementerian ESDM Rida Mulyana mengatakan permen bernomor 49/2018 tersebut sedang dalam penomoran lembar negara di Kementerian Hukum dan HAM. "Tanda tangan sudah, Kemkumham sudah, diberita negara mungkin, nomor permennya 49, sudah ada," kata Rida, Rabu (21/11). Secara garis besar, Rida menyebut, permen tersebut mengatur mengenai pemakaian panel surya yang diperuntukan bagi semua sektor baik sektor rumah tangga, komersial, dan industri. Biarpun begitu, listrik dari panel surya tersebut hanya diperuntukkan untuk pelanggan alias tidak boleh diperjualbelikan.