Kementerian ESDM Segera Tetapkan Potensi Denda Keterlambatan Proyek Smelter Freeport



KONTAN.CO.ID-JAKARTA. Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) kini sedang menghitung besaran potensi denda untuk PT Freeport Indonesia (PTFI) atas keterlambatan Proyek Smelter Gresik. 

Sekretaris Jenderal Kementerian ESDM Dadan Kusdiana mengungkapkan, pihak Kementerian melalui Direktorat Jenderal Mineral dan Batubara (Minerba) sepakat dengan laporan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) soal adanya potensi denda bagi Freeport Indonesia. 

Penghitungan denda kini tengah dilakukan dengan merujuk pada Keputusan Menteri ESDM Nomor 89 Tahun 2023 tentang Pedoman Pengenaan Denda Administratif Keterlambatan Pembangunan Fasilitas Pemurnian Mineral Logam di Dalam Negeri. 


Baca Juga: Freeport Klaim Progres Smelter Masih Sesuai dengan Kesepakatan Pemerintah

"Untuk bisa dihitung dan ditetapkan kembali besaran dendanya dimana saat ini dalam proses penghitungan dan untuk kemudian dilakukan penagihan," kata Dadan kepada Kontan, Kamis (7/12). 

Sebelumnya, PTFI menegaskan, proyek smelter Gresik dijalankan sesuai dengan Kurva S yang telah disepakati dengan pemerintah.

VP Corporate Communications Freeport Indonesia Katri Krisnati menjelaskan, perkembangan proyek smelter saat ini pun sesuai dengan target rencana yang telah disepakati bersama pemerintah.

Baca Juga: Progres Smelter Capai 83%, Freeport Koordinasi Soal Laporan Denda Keterlambatan

"Sampai November kemajuan smelter PTFI sudah mencapai lebih dari 83%. Terkait denda, kami terus berkoordinasi dengan pemerintah," kata Katri kepada Kontan, Rabu (6/12). 

Asal tahu saja, Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) dalam laporannya mengungkapkan adanya potensi pengenaan denda atas keterlambatan proyek smelter PTFI.

BPK menilai hasil perhitungan persentase kemajuan fisik dibandingkan dengan rencana kumulatif menggunakan kurva S awal menunjukkan perkembangan smelter PTFI masih belum mencapai 90%. Potensi denda yang bisa dikenakan mencapai US$ 501,94 juta.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Handoyo .