Kementerian ESDM Selesaikan Penyerahan 7 KKKS Terminasi, Begini Tindak Lanjutnya



KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Kementerian ESDM menandatangani berita acara serah terima dan perjanjian pengamanan aset eks-Kontraktor Kontrak Kerja Sama (KKKS) terminasi meliputi 7 KKKS, yaitu 2 KKKS terminasi eksploitasi yang telah dialihkelola dan 5 KKKS lainnya merupakan KKKS terminasi eksplorasi. 

Serah terima ini merupakan wujud nyata Kementerian ESDM dalam menjamin akuntabilitas pelaksanaan pengelolaan Barang Milik Negara Hulu Minyak dan Gas Bumi (BMN Hulu Migas) di Jakarta, Selasa (17/10).

Pelaksanaan penyerahan aset eks KKKS terminasi kepada Pemerintah selanjutnya akan ditindaklanjuti dengan optimalisasi penggunaan oleh KKKS alih kelola, penggunaan oleh KKKS lain, pemanfaatan dan pemindahan status penggunaan.


Baca Juga: Kontraktor Migas Siap Kaji Peluang Lelang Ulang Wilayah Kerja

Sekretaris Jenderal Kementerian ESDM Dadan Kusdiana berharap dengan dilakukannya penandatanganan, maka secara resmi proses pengelolaan BMN KKKS Terminasi Ekploitasi dapat beralih ke KKKS alih kelola. 

“Sedangkan untuk KKKS Terminasi Eksplorasi akan melakukan pengamanan BMN sampai dengan adanya serah terima,” ujarnya dalam keterangan resmi, Rabu (18/10). 

Pemerintah selanjutnya perlu melakukan langkah percepatan dalam rangka menyelesaikan proses terminasi khususnya pengelolaan BMN Hulu Migas. Penyelesaian ini kemudian membawa pengelolaan BMN Hulu Migas lebih efektif, efisien, optimal dan akuntabel dengan continuous improvement dan sinergi positif.

Berdasarkan Keputusan Menteri ESDM No 124.K/HK.02/MEM.S/2021, Kementerian ESDM mempunyai kewenangan untuk menandatangani serah terima ini. 

Direktur Pengelolaan Kekayaan Negara Kementerian Keuangan, Purnama T Sianturi menyampaikan apresiasi atas upaya Kementerian ESDM dalam menyelesaikan temuan BPK dan antisipasi atas masalah serupa terkait pengelolaan aset KKKS terminasi dan pengelolaan BMN Hulu migas lainnya.

Kementerian ESDM, Kementerian Keuangan, SKK Migas, dan KKKS menandatangani BAST dan Perjanjian Pengamanan BMN Hulu Migas untuk 2 KKKS Eksploitasi Alih Kelola, yakni, JOB - Pertamina Petrochina East Java dialihkelolakan ke Pertamina Hulu Energi Tuban East Java (PHE TEJ) dan Kangean Energy Indonesia Ltd. dialihkelolakan ke PT MGA Utama Energi.

Baca Juga: ESDM Akan Lelang Ulang 49 Blok Migas Terminasi

BAST ditandatangani juga untuk 5 KKKS Eksplorasi, yaitu, Husky Anugerah Limited, Talisman East Jabung B.V, Cue Kalimantan Pte. Ltd, Ophir Indoesia (South East Sangatta) Limited dan terakhir Star Energy Sentosa (Sebatik) Ltd.

Dengan penandatanganan ini maka secara resmi proses pengelolaan BMN KKKS Terminasi Ekploitasi dapat beralih ke KKKS Alih kelola, sedangkan untuk KKKS Terminasi Eksplorasi akan melakukan pengamanan BMN sampai dengan adanya serah terima atas persetujuan penetapan status penggunaan dan/atau pemindahtanganan dan/atau selesainya pelaksanaan pemusnahan yang dapat dibuktikan dengan suatu Berita Acara Serah Terima pemindahtanganan dan/atau pemusnahan paling lama dalam jangka waktu 2 tahun. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Herlina Kartika Dewi