KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) menetapkan tambahan kuota produksi batubara. Dari 100 juta ton kuota yang ditawarkan, hanya ada tambahan sebesar 21,9 juta ton yang disetujui. Kepala Biro Komunikasi dan Layanan Informasi Publik dan Kerja Sama Kementerian ESDM Agung Pribadi menyebutkan, ada 32 perusahaan yang telah mendapatkan izin penambahan produksi dari Menteri ESDM yang dinyatakan dalam persetujuan RKAB 2018 perusahaan. Sayang, Agung enggan membuka perusahaan mana saja yang telah diizinkan menambah produksi. "Terdapat 32 perusahaan pemegang Perjanjian Karya Pengusahaan Pertambangan Batubara (PKP2B) dan Izin Usaha Pertambangan (IUP) operasi produksi penanaman modal asing (PMA) yang telah mendapatkan izin penambahan produksi dari Menteri ESDM," kata Agung saat dijumpai di kementerian ESDM, Rabu (26/9).
Kementerian ESDM setujui tambahan produksi batubara 21,9 juta ton
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) menetapkan tambahan kuota produksi batubara. Dari 100 juta ton kuota yang ditawarkan, hanya ada tambahan sebesar 21,9 juta ton yang disetujui. Kepala Biro Komunikasi dan Layanan Informasi Publik dan Kerja Sama Kementerian ESDM Agung Pribadi menyebutkan, ada 32 perusahaan yang telah mendapatkan izin penambahan produksi dari Menteri ESDM yang dinyatakan dalam persetujuan RKAB 2018 perusahaan. Sayang, Agung enggan membuka perusahaan mana saja yang telah diizinkan menambah produksi. "Terdapat 32 perusahaan pemegang Perjanjian Karya Pengusahaan Pertambangan Batubara (PKP2B) dan Izin Usaha Pertambangan (IUP) operasi produksi penanaman modal asing (PMA) yang telah mendapatkan izin penambahan produksi dari Menteri ESDM," kata Agung saat dijumpai di kementerian ESDM, Rabu (26/9).