Kementerian ESDM siap koordinasi penjualan solar subsidi AKR Corporindo



KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) berencana melakukan kordinasi lanjutan seputar penjualan solar subsidi oleh AKR Corporindo yang telah terhenti sejak 12 Mei 2019.

Direktur Jenderal Minyak dan Gas Bumi Kementerian ESDM Djoko Siswanto yang ditemui di Kementerian ESDM bilang AKR telah mengajukan permohonan agar bisa dilakukan pembahasan bersama Pertamina. "Ya mereka sudah minta tolong ke kami (pemerintah), masih kita atur waktunya," sebut Djoko, Senin (24/6).

Menurut Djoko pembahasan antara AKR dan Pertamina ini merujuk kepada saran yang diberikan oleh Kementerian ESDM agar AKR membeli solar dari Pertamina dengan harga formula. "Selama Pertamina kelebihan produksi maka dia bisa beli dari Pertamina daripada melakukan impor," jelas Djoko.


Sekedar informasi, sejak 12 Mei lalu AKR tidak lagi menjual solar subsidi di seluruh SPBU nya. Direktur AKR Corporindo Suresh Vembu bilang formula harga Bahan Bakar Minyak (BBM) dirasa kurang tepat. "Membuat harga jual solar tidak sesuai dengan harga keekonomian," jelas Suresh.

Sementara itu, Kepala Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas Bumi (BPH Migas), M Fanshurullah Asa yang ditemui di Kantor BPH bilang selain harga keekonomian, tidak adanya pasokan menjadi penyebab AKR tidak lagi menjual solar subsidi.

"Mereka menyampaikan dan kami lihat sendiri dalam kunjungan bahwa pasokannya nol, bagaimana mau menyalurkan kalau tidak ada pasokan," sebut Ivan, Rabu (19/6).

Lebih jauh Djoko bilang dengan pembelian dari Pertamina dengan formula harga yang sama jelas tidak akan membebani AKR. "Alasannya karena Pertamina punya produksi yang lebih," ujar Djoko.

Head of Investor Relation & Corporate Secretary PT AKR Corporindo Tbk, Ricardo Silaen menambahkan, keputusan menghentikan sementara penjualan solar lantaran manajemen mencermati bisnis tersebut tidak lagi sesuai dengan keekonomian. "Kami ingin ada win-win solution dari pemerintah atas aturan yang diterbitkan," ujar dia kepada Kontan.co.id, Rabu (19/6).

Beleid yang dimaksud ialah Peraturan Menteri ESDM Nomor 62 K/10/MEM/2019 tentang Formula Harga Dasar Jenis Bahan Bakar Minyak Tertentu dan Jenis Bahan Bakar Minyak Khusus Penugasan, yang terbit 2 April 2019.

Dalam beleid itu disebutkan harga dasar jenis BBM tertentu dan jenis BBM khusus penugasan ditetapkan berdasarkan biaya perolehan yang dihitung secara bulanan pada periode tanggal 25 hingga tanggal 24 bulan sebelumnya, biaya distribusi dan biaya penyimpanan serta margin.

Dengan demikian, formula harga minyak solar subsidi ditetapkan sebagai berikut: formula 95% harga indeks pasar (HIP) minyak solar + Rp 802,00 per liter.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Handoyo .