JAKARTA. Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) akan melaksanakan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Republik Indonesia dengan Perkara Konstitusi Nomor 111/PUU-XIII/2015 terkait pengujian Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2009 tentang Ketenagalistrikan terhadap Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. Sebagaimana diketahui, MK telah mengabulkan sebagian permohonan terkait pasal 10 ayat (2) serta pasal 11 ayat (1) Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2009 tentang Ketenagalistrikan. “Putusan MK tersebut sebagai rambu pengingat agar kebijakan di sektor ketenagalistrikan senantiasa mengacu pada Undang-Undang Dasar (UUD) tahun 1945 dan bertujuan menyejahterakan rakyat,” tegas Kepala Biro Komunikasi, Layanan Informasi Publik, dan Kerja Sama Kementerian ESDM, Sujatmiko, Kamis (15/12).
Kementerian ESDM siap laksanakan putusan MK
JAKARTA. Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) akan melaksanakan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Republik Indonesia dengan Perkara Konstitusi Nomor 111/PUU-XIII/2015 terkait pengujian Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2009 tentang Ketenagalistrikan terhadap Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. Sebagaimana diketahui, MK telah mengabulkan sebagian permohonan terkait pasal 10 ayat (2) serta pasal 11 ayat (1) Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2009 tentang Ketenagalistrikan. “Putusan MK tersebut sebagai rambu pengingat agar kebijakan di sektor ketenagalistrikan senantiasa mengacu pada Undang-Undang Dasar (UUD) tahun 1945 dan bertujuan menyejahterakan rakyat,” tegas Kepala Biro Komunikasi, Layanan Informasi Publik, dan Kerja Sama Kementerian ESDM, Sujatmiko, Kamis (15/12).