KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) tengah berupaya untuk memastikan pertambangan mineral dan batubara (minerba) memberikan peran dalam perekonomian dan pembangunan secara berkelanjutan, dengan dibarengi pengelolaan berdasarkan kaidah pertambangan yang baik (Good Mining Practice). Direktur Penerimaan Minerba Kementerian ESDM Muhammad Wafid menyampaikan, kebijakan minerba Indonesia diatur berdasarkan neraca sumber daya dan cadangan yang dimiliki. Di sisi lain, perkembangan industri pertambangan dewasa ini membutuhkan strategi khusus bagi pemerintah dalam mengimplementasikan pengelolaan pertambangan minerba agar bisa beradaptasi sesuai perkembangan zaman. Wafid mengklaim, rencana pengelolaan minerba nasional juga mempertimbangkan daya dukung sumber daya manusia dan lingkungan menurut data dan informasi geospasial dan tematik), lingkungan hidup, rencana tata ruang wilayah atau zonasi, perkembangan iptek, prioritas pemberian komoditas tambang, jumlah dan luas wilayah pertambangan, hingga ketersediaan sarana dan prasarana.
Kementerian ESDM siapkan delapan strategi pengelolaan mineral dan batubara, apa saja?
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) tengah berupaya untuk memastikan pertambangan mineral dan batubara (minerba) memberikan peran dalam perekonomian dan pembangunan secara berkelanjutan, dengan dibarengi pengelolaan berdasarkan kaidah pertambangan yang baik (Good Mining Practice). Direktur Penerimaan Minerba Kementerian ESDM Muhammad Wafid menyampaikan, kebijakan minerba Indonesia diatur berdasarkan neraca sumber daya dan cadangan yang dimiliki. Di sisi lain, perkembangan industri pertambangan dewasa ini membutuhkan strategi khusus bagi pemerintah dalam mengimplementasikan pengelolaan pertambangan minerba agar bisa beradaptasi sesuai perkembangan zaman. Wafid mengklaim, rencana pengelolaan minerba nasional juga mempertimbangkan daya dukung sumber daya manusia dan lingkungan menurut data dan informasi geospasial dan tematik), lingkungan hidup, rencana tata ruang wilayah atau zonasi, perkembangan iptek, prioritas pemberian komoditas tambang, jumlah dan luas wilayah pertambangan, hingga ketersediaan sarana dan prasarana.