JAKARTA. Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) berjanji segera mengimplementasikan dua kebijakan pelonggaran aturan alias deregulasi. Dua peraturan itu berkaitan dengan penggunaan bahan bakar. Peraturan pertama, rancangan Peraturan Presiden (Perpres) mengenai penyediaan dan pendistribusian liquefied petroleum gas (LPG) untuk kapal perikanan nelayan kecil. Rencananya, dalam beleid itu nelayan akan mendapatkan bantuan peralatan untuk bisa mengonversi bahan bakar minyak (BBM) menjadi gas atau LPG. Kementerian ESDM menghitung, pengalihan BBM menjadi LPG akan membikin nelayan menghemat pengeluaran bahan bakar hingga 65%. Persentase itu setara dengan penghematan Rp 100.400 per hari.
Kementerian ESDM siapkan dua deregulasi
JAKARTA. Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) berjanji segera mengimplementasikan dua kebijakan pelonggaran aturan alias deregulasi. Dua peraturan itu berkaitan dengan penggunaan bahan bakar. Peraturan pertama, rancangan Peraturan Presiden (Perpres) mengenai penyediaan dan pendistribusian liquefied petroleum gas (LPG) untuk kapal perikanan nelayan kecil. Rencananya, dalam beleid itu nelayan akan mendapatkan bantuan peralatan untuk bisa mengonversi bahan bakar minyak (BBM) menjadi gas atau LPG. Kementerian ESDM menghitung, pengalihan BBM menjadi LPG akan membikin nelayan menghemat pengeluaran bahan bakar hingga 65%. Persentase itu setara dengan penghematan Rp 100.400 per hari.