Kementerian ESDM Siapkan Kebijakan Agar Investasi Hulu Migas Menarik Minat Investor



KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) menyiapkan sejumlah kebijakan agar operasi hulu migas lebih menarik. Utamanya, agar Kontraktor Kontrak Kerja Sama (KKKS) seperti Exxoj, ENI BP, Inpex Masela, Andaman (Mubadala dan Harbour) makin tertarik kegiatan migas di Tanah Air.

Menteri ESDM, Arifin Tasrif, mengatakan, pemerintah menyiapkan kebijakan agar hulu migas bisa lebih menarik. Pertama dengan merevisi PP 27 Tahun 20217 dan PP 53 Tahun 2017 terkait perpajakan hulu migas.

Indirect taxes (PPN, PBB, Bea masuk) tahap eksploitasi masih dikenakan (Ref PP 27/2017 terkait Perpajangan PSC Cost Recovery, dan PP 53/2017 terkait Perpajakan PSC Gross Split)


Baca Juga: Melihat Daftar KKKS Dengan Penyumbang Produksi Migas Terbesar di Semester I-2024

"Ada indirect tax, PPN, PBB, Bea Masuk. Itu tahap eksploitasi masih dikenakan. Ini terkait dengan PP 27/2017. Kita sedang memperbaiki PP 27 dan PP 53. Mudah-mudahan dalam waktu dekat PP 27 dan PP 53 bisa diselesaikan. Yang PP 53 sepertinya sudah selesai," kata Arifin di Jakarta, Jumat (2/8).

Arifin menuturkan, negara-negara lain telah memiliki skema kebijakan yang lebih agresif untuk mendorong investasi hulu migas, sehingga para KKKS mempertimbangkan untuk berinvestasi ke tempat lain seperti Guayana, Mozambique, dan Meksiko.

"Negara-negara tersebut menerapkan skema pengembangan yang sederhana dan memungut pajak dan royalti saja," ujar Arifin.

Kemudian, Arifin menyebut mendorong investasi hulu migas melalui Peraturan Menteri ESDM tentang new gross split dengan menyederhanakan komponen tambahan split agar lebih implementatif, yaitu dari 13 komponen menjadi hanya 5 komponen.

Tambahan split bagi kontraktor lebih menarik, bisa mencapai 95%, termasuk untuk Migas Non Konvensional. Saat ini, Permen ini sedang proses di Setkab untuk diajukan ke RI 1 (menunggu respon Kemenkeu).

Baca Juga: Ini Upaya ESDM Genjot Produksi Migas di Tengah Tantangan Operasi Produksi

"Kemudian tadinya dari 13 komponen kita jadi 5 komponen, dan ini sudah mendapat persetujuan dari Bapak Presiden. Dan kemudian tambahan split bagi kontraktor bisa lebih menarik. Jadi untuk yang daerah produksi-produksi yang sangat marginal, mereka bisa mendapatkan split yang lebih besar," ungkap Arifin.

Selain itu, yang ketiga ada PBB Tubuh Bumi yang perlu pembebasan indirect tax termasuk PBB tubuh bumi tahap eksploitasi agar investasi menarik. Saat ini PBB Tubuh Bumi dikenakan kepada KKKS terhadap total lifting termasuk bagian pemerintah.

"Kemudian pajak bumi bangunan, nanti juga kita upayakan agar pada tahap eksploitasi tetap menarik untuk investasi. Ini masih PBB Tubuh Bumi yang dikenakan formulasinya terhadap lifting. Jadi mestinya hanya dikenakan pada lifting bagian K3S saja. Tapi pemerintah punya, yang udah buat pemerintah dikenakan juga, dua kali," tutur Arifin.

"Ini memang kebijakan-kebijakan baru yang kita upayakan supaya migas lebih menarik," tandas Arifin.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Noverius Laoli