KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) tengah menyiapkan regulasi kewajiban PT Pertamina membeli seluruh lifting minyak mentah yang diproduksi oleh Kontraktor Kontrak Kerja Sama (KKKS) dengan harga pasar. Saat ini regulasi tersebut sudah masuk dalam tahap finalisasi oleh Biro Hukum Kementerian ESDM. “Saat ini Peraturan Menteri ESDM (terkait kewajiban Pertamina membeli minyak KKKS) sedang dalam proses finalisasi di Biro Hukum. Semangatnya, produksi dalam negeri diolah di dalam negeri negeri atau domestik,” ujar Sesditjen Migas Kementerian ESDM Budiyantono seperti dikutip dari www.migas.esdm.go.id, Kamis (23/8). Aturan ini diharapkan rampung dalam waktu dekat. Sehingga bisa langsung dapat dilaksanakan oleh PT Pertamina dan KKKS.
Kementerian ESDM siapkan peraturan kewajiban Pertamina beli lifting minyak KKKS
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) tengah menyiapkan regulasi kewajiban PT Pertamina membeli seluruh lifting minyak mentah yang diproduksi oleh Kontraktor Kontrak Kerja Sama (KKKS) dengan harga pasar. Saat ini regulasi tersebut sudah masuk dalam tahap finalisasi oleh Biro Hukum Kementerian ESDM. “Saat ini Peraturan Menteri ESDM (terkait kewajiban Pertamina membeli minyak KKKS) sedang dalam proses finalisasi di Biro Hukum. Semangatnya, produksi dalam negeri diolah di dalam negeri negeri atau domestik,” ujar Sesditjen Migas Kementerian ESDM Budiyantono seperti dikutip dari www.migas.esdm.go.id, Kamis (23/8). Aturan ini diharapkan rampung dalam waktu dekat. Sehingga bisa langsung dapat dilaksanakan oleh PT Pertamina dan KKKS.