KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) menyatakan skema
power wheeling menjadi peluang baru bagi PT PLN karena dapat menyewakan jaringan listriknya untuk mengaliri energi bersih ke pelaku usaha yang membutuhkan. Power wheeling merupakan pemanfaatan bersama jaringan tenaga listrik. Mekanisme ini dapat memudahkan transfer energi listrik dari sumber energi terbarukan atau pembangkit non-PLN ke fasilitas operasi perusahaan dengan memanfaatkan jaringan transmisi yang dimiliki dan dioperasikan PT Perusahaan Listrik Negara (PLN). Sekretaris Jenderal Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Rida Mulyana menyatakan skema
power wheeling memberikan potensi bisnis bagi PLN dengan catatan pelaksanaannya jangan sampai mengganggu stabilitas sistem yang sudah ada.
“(
Power wheeling) malah menjadi bisnis bagi PLN, kalau dia menguasai itu (grid). Tapi kan ada juga perspektif lain,” jelasnya saat ditemui di Kementerian ESDM, Jumat (4/11). Menurut Rida, saat ini sudah banyak pengguna listrik yang ingin perusahaannya dialiri setrum dari energi hijau. Hal ini agar produknya bisa lebih kompetitif di pasar internasional.
Baca Juga: Skema Power Wheeling untuk EBT Dikhawatirkan Akan menambah Beban Keuangan Negara “Kalau tidak (listriknya bersumber dari energi terbarukan),
carbon footprint-nya tinggi dan dia kena pajak. Berarti harganya lebih mahal dan tidak bisa kompetisi, misalnya kalah, tutup pabriknya, jadi banyak pengangguran,” terangnya. Maka itu pemerintah memposisikan diri sebagai pihak yang memfasilitasi keinginan pelaku usaha dalam bentuk aturan. Rida memberikan gambaran, misalnya saja di Cikarang banyak industri yang beroperasi tetapi tidak punya sumber energi hijau dari energi terbarukan sehingga kebanyakan menggunakan gas (energi fosil). Banyak pelaku usaha yang akhirnya ‘menengok’ ke luar untuk mendapatkan sumber energi yang lebih bersih. Ada dua opsi yang mungkin dilakukan pelaku usaha untuk mendapatkan sumber energi hijau misalnya memindahkan pabriknya (cukup sulit dan butuh biaya investasi besar) atau membeli listrik dari pihak lain yang bisa menyediakan. Dalam catatan Kontan.co.id sebelumnya,
power wheeling adalah pemanfaatan bersama jaringan tenaga listrik. Mekanisme ini dapat memudahkan transfer energi listrik dari sumber energi terbarukan atau pembangkit non-PLN ke fasilitas operasi perusahaan dengan memanfaatkan jaringan transmisi yang dimiliki dan dioperasikan PT Perusahaan Listrik Negara (PLN). “PLN kan jualannya jadi banyak kan meskipun itu pelanggan orang lain, semisal di Cikarang tadi,” terangnya.
Baca Juga: Tanggapan Asosiasi Energi Terbarukan Soal Opsi Skema Power Wheeling di RUU EBET Dengan skema ini, Rida menilai pengembangan energi baru dan terbarukan akan semakin jelas sekaligus memenuhi kebutuhan pelanggan listrik agar produknya bisa lebih kompetitif di pasar global. Namun, Rida juga tidak menampik skema ini akan memberikan beban tersendiri bagi PLN seperti meningkatnya biaya pemeliharaan.
“Tetapi kan ada biayanya di situ, tinggal dihitung,” tandasnya. Rida optimistis skema
power wheeling ini tetap dimasukkan sebagai Daftar Inventarisasi Masalah (DIM) dalam pembentukan Rancangan Undang-Undang Energi Baru Energi Terbarukan (RUU EBET). “Ada beberapa yang belum sepakat dan ini masih berproses. Kalau saya optimistis hal itu bisa ditangani bersama” kata Rida. Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News Editor: Handoyo .