KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Kementerian ESDM terus melakukan penyederhanaan peraturan di subsektor migas, termasuk Peraturan Menteri ESDM Nomor 38 Tahun 2017 direvisi menjadi Peraturan Menteri ESDM Nomor 18 Tahun 2018. Terkait hal tersebut, Direktorat Jenderal Minyak dan Gas Bumi menyelenggarakan Sosialisasi Permen ESDM Nomor 18 Tahun 2018 tentang Pemeriksaan Keselamatan Instalasi dan Peralatan Pada Kegiatan Usaha Migas di Auditorium Migas, Selasa (13/3). Direktur Teknik dan Lingkungan Migas Soerjaningsih menjelaskan, penetapan Permen ESDM Nomor 18 Tahun 2018 ini dilakukan dalam rangka penyederhanaan birokrasi dan peningkatan efektivitas serta efisiensi pemeriksaan keselamatan instalasi dan peralatan pada kegiatan usaha migas. “Sebanyak 80% ekonomi digerakkan oleh swasta. Sehingga kita harus mempermudah dunia usaha,” ujar Soerjaningsih seperti filansir dari website resmi Ditjen Migas pada Rabu (14/3). Permen baru ini mengatur tentang pemeriksaan keselamatan instalasi dan peralatan pada kegiatan usaha migas yang meliputi penelaahan desain, inspeksi dan pemeriksaan keselamatan, pemeriksaan keselamatan SPBU, analisis berbasis risiko, perpanjangan sisa umur layan, kepala teknik, sanksi dan ketentuan lain-lain.
Kementerian ESDM sosialisasikan Permen ESDM 18/2018
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Kementerian ESDM terus melakukan penyederhanaan peraturan di subsektor migas, termasuk Peraturan Menteri ESDM Nomor 38 Tahun 2017 direvisi menjadi Peraturan Menteri ESDM Nomor 18 Tahun 2018. Terkait hal tersebut, Direktorat Jenderal Minyak dan Gas Bumi menyelenggarakan Sosialisasi Permen ESDM Nomor 18 Tahun 2018 tentang Pemeriksaan Keselamatan Instalasi dan Peralatan Pada Kegiatan Usaha Migas di Auditorium Migas, Selasa (13/3). Direktur Teknik dan Lingkungan Migas Soerjaningsih menjelaskan, penetapan Permen ESDM Nomor 18 Tahun 2018 ini dilakukan dalam rangka penyederhanaan birokrasi dan peningkatan efektivitas serta efisiensi pemeriksaan keselamatan instalasi dan peralatan pada kegiatan usaha migas. “Sebanyak 80% ekonomi digerakkan oleh swasta. Sehingga kita harus mempermudah dunia usaha,” ujar Soerjaningsih seperti filansir dari website resmi Ditjen Migas pada Rabu (14/3). Permen baru ini mengatur tentang pemeriksaan keselamatan instalasi dan peralatan pada kegiatan usaha migas yang meliputi penelaahan desain, inspeksi dan pemeriksaan keselamatan, pemeriksaan keselamatan SPBU, analisis berbasis risiko, perpanjangan sisa umur layan, kepala teknik, sanksi dan ketentuan lain-lain.
TAG: