KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Kementerian Energi Sumber Daya dan Mineral (ESDM) memberlakukan sosialisasi tentang kebijakan Standar Kinerja Energi Minimum (SKEM) dan label hemat energi untuk lampu light-emitting diode (LED) di Semarang. Agenda tersebut diselenggarakan berkaitan dengan Keputusan Menteri ESDM Nomor 135.K/EK.07/DJE/2022 tentang Standar Kinerja Energi Minimum dan Label Tanda Hemat Energi untuk Peralatan Pemanfaat Energi Lampu LED. “Rencananya, regulasi ini akan berlaku wajib untuk semua produsen dan importir mulai Juni 2023,” ujar Koordinator Penerapan Teknologi Konservasi Energi Kementerian ESDM, Supriyadi dalam keterangannya, Jumat (17/3).
Kementerian ESDM Sosialisasikan SKEM Lampu LED
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Kementerian Energi Sumber Daya dan Mineral (ESDM) memberlakukan sosialisasi tentang kebijakan Standar Kinerja Energi Minimum (SKEM) dan label hemat energi untuk lampu light-emitting diode (LED) di Semarang. Agenda tersebut diselenggarakan berkaitan dengan Keputusan Menteri ESDM Nomor 135.K/EK.07/DJE/2022 tentang Standar Kinerja Energi Minimum dan Label Tanda Hemat Energi untuk Peralatan Pemanfaat Energi Lampu LED. “Rencananya, regulasi ini akan berlaku wajib untuk semua produsen dan importir mulai Juni 2023,” ujar Koordinator Penerapan Teknologi Konservasi Energi Kementerian ESDM, Supriyadi dalam keterangannya, Jumat (17/3).