JAKARTA. Penambang emas dan tembaga di Papua, PT Freeport Indonesia, harus rehat mengekspor hasil tambangnya. Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) tidak memperpanjang izin ekspor Freeport yang habis Sabtu (25/7), karena belum memenuhi syarat perpanjangan ekspor. Sinyal tersebut disampaikan oleh Direktorat Jenderal Mineral dan Batubara Kementerian ESDM, Bambang Gatot Ariyono. Alasannya, Freeport belum memenuhi sejumlah komitmen sebagai syarat mendapatkan perpanjangan izin ekspor konsentrat untuk enam bulan ke depan. "Kemungkinan kami stop," ujar dia, di kantornya, Jumat (24/7), seusai menggelar rapat maraton dengan Kepala Biro Hukum Freeport Clement, dari pukul 11.00-18.00 WIB. Bambang menambahkan, dalam rapat tersebut terungkap bahwa Freeport belum menyerahkan rencana kerja perusahaan ini terkait soal pembangunan smelter. Termasuk soal dana sewa lahan oleh PT Petrokimia Gresik di Jawa Timur. "Kewajiban komitmennya harus dipenuhi dulu," ungkapnya.
Kementerian ESDM stop izin ekspor Freeport
JAKARTA. Penambang emas dan tembaga di Papua, PT Freeport Indonesia, harus rehat mengekspor hasil tambangnya. Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) tidak memperpanjang izin ekspor Freeport yang habis Sabtu (25/7), karena belum memenuhi syarat perpanjangan ekspor. Sinyal tersebut disampaikan oleh Direktorat Jenderal Mineral dan Batubara Kementerian ESDM, Bambang Gatot Ariyono. Alasannya, Freeport belum memenuhi sejumlah komitmen sebagai syarat mendapatkan perpanjangan izin ekspor konsentrat untuk enam bulan ke depan. "Kemungkinan kami stop," ujar dia, di kantornya, Jumat (24/7), seusai menggelar rapat maraton dengan Kepala Biro Hukum Freeport Clement, dari pukul 11.00-18.00 WIB. Bambang menambahkan, dalam rapat tersebut terungkap bahwa Freeport belum menyerahkan rencana kerja perusahaan ini terkait soal pembangunan smelter. Termasuk soal dana sewa lahan oleh PT Petrokimia Gresik di Jawa Timur. "Kewajiban komitmennya harus dipenuhi dulu," ungkapnya.