KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) kini telah mencabut sanksi larangan ekspor batubara bagi empat perusahaan dari total 34 perusahaan yang dikenai sanksi. Sebelumnya, sudah ada tiga perusahaan yang terlebih dahulu dicabut sanksinya antara lain PT Arutmin Indonesia, PT Borneo Indobara dan PT Bara Tabang. "Ada satu lagi yang sudah dibuka blokir ekspornya yaitu PT Mitra Maju Sukses," ungkap Kepala Pokja Informasi Kementerian ESDM Sony Heru Prasetyo kepada Kontan.co.id, Minggu (29/8).
Kementerian ESDM sudah cabut sanksi larangan ekspor batubara bagi empat perusahaan
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) kini telah mencabut sanksi larangan ekspor batubara bagi empat perusahaan dari total 34 perusahaan yang dikenai sanksi. Sebelumnya, sudah ada tiga perusahaan yang terlebih dahulu dicabut sanksinya antara lain PT Arutmin Indonesia, PT Borneo Indobara dan PT Bara Tabang. "Ada satu lagi yang sudah dibuka blokir ekspornya yaitu PT Mitra Maju Sukses," ungkap Kepala Pokja Informasi Kementerian ESDM Sony Heru Prasetyo kepada Kontan.co.id, Minggu (29/8).