KONTAN.CO.ID -JAKARTA. Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) terus mengupayakan skema gross split bagi Kontraktor Kontrak Kerja Sama (KKKS) di dalam negeri. Hingga saat ini, sebanyak 42 kontrak kerja sama minyak dan gas bumi telah menggunakan kontrak bentuk ini. Direktur Jenderal Minyak dan Gas Bumi Djoko Siswanto bilang lima diantara kontrak tersebut merupakan amandemen dari skema cost recovery menjadi gross split. Selain itu, beberapa kontrak lagi sedang dalam proses berubah menjadi gross split. Adapun, kontrak kerja sama bagi hasil gross split telah dua tahun diberlakukan oleh pemerintah. “Beberapa perusahaan migas lainnya juga sedang dalam proses untuk berubah dari (kontrak) cost recovery ke gross split,” ujar Djoko Siswanto dalam acara Indonesia Oil and Gas Outlook Conference yang diselenggarakan oleh Petromindo.com, Rabu (3/7).
Kementerian ESDM tak patah arang dorong KKKS pakai gross split
KONTAN.CO.ID -JAKARTA. Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) terus mengupayakan skema gross split bagi Kontraktor Kontrak Kerja Sama (KKKS) di dalam negeri. Hingga saat ini, sebanyak 42 kontrak kerja sama minyak dan gas bumi telah menggunakan kontrak bentuk ini. Direktur Jenderal Minyak dan Gas Bumi Djoko Siswanto bilang lima diantara kontrak tersebut merupakan amandemen dari skema cost recovery menjadi gross split. Selain itu, beberapa kontrak lagi sedang dalam proses berubah menjadi gross split. Adapun, kontrak kerja sama bagi hasil gross split telah dua tahun diberlakukan oleh pemerintah. “Beberapa perusahaan migas lainnya juga sedang dalam proses untuk berubah dari (kontrak) cost recovery ke gross split,” ujar Djoko Siswanto dalam acara Indonesia Oil and Gas Outlook Conference yang diselenggarakan oleh Petromindo.com, Rabu (3/7).