KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) menargetkan implementasi pungutan iuran batubara pada semester I 2023. Direktur Pembinaan Pengusahaan Batubara Direktorat Jenderal Mineral dan Batubara Kementerian ESDM, Lana Saria menjelaskan, pembahasan Mitra Instansi Pemerintah (MIP) sudah memasuki tahapan final. "Harmonisasi sudah selesai, diharapkan bisa diimplementasikan di Semester I 2023 ini," kata Lana kepada Kontan, Rabu (3/5).
Baca Juga: Kementerian ESDM: PPN yang Dikenakan pada Iuran Batubara Dapat Direstitusi Lana menjelaskan, saat ini institusi perbankan yang terdiri dari tiga impunan Bank Milik Negara (Himbara) telah siap. Lana menegaskan, implementasi MIP ini masih efektif meskipun harga batubara belakangan melandai. "Selama harga masih di atas US$ 70 per ton masih efektif," terang Lana. Sayangnya, Lana tak merinci lebih jauh besaran pungutan serta ketentuan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) yang bakal dikenakan. Yang terang, ketentuan ini bakal diatur lebih detail dalam aturan turunan.