KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) memastikan proses persetujuan Rencana Kerja dan Anggaran Biaya (RKAB) anak usaha PT Bayan Resources Tbk (
BYAN) telah tuntas. Pemerintah menekankan bahwa penyelesaian dokumen tersebut murni mengikuti regulasi teknis yang berlaku tanpa dipengaruhi isu bisnis eksternal. Direktur Jenderal Mineral dan Batubara (Minerba) Kementerian ESDM, Tri Winarno menegaskan, kendala administrasi RKAB untuk seluruh unit bisnis kelompok usaha korporasi tambang tersebut telah diselesaikan.
"Pertama, saya kemarin sudah sampaikan Bayan sudah tidak ada PR. Yang kedua, yang kemarin bermasalah ada tiga. Kalau tidak ada, terus dikurangi yang ada masalah cuma tiga, berarti sudah ada belum semua? (sudah) oke," ujar Tri saat ditemui di, ICE BSD, Selasa (22/9/2026).
Baca Juga: AS Kenakan Tarif Impor 100% ke Negara Pembeli Minyak Rusia, Bahlil: Kita Akan Kaji Pernyataan tersebut sekaligus merespons rumor yang beredar di pasar mengenai percepatan persetujuan RKAB yang dikaitkan dengan rencana akuisisi saham saham BYAN tersebut. Tri meluruskan, sebagian besar izin RKAB anak usaha Bayan sebenarnya telah dikantongi sejak awal sebelum sisa tiga entitas lainnya menyelesaikan evaluasi teknis. "Pertanyaannya adalah, yang kemarin Bayan itu punya berapa (perusahaan)? Terus yang kemarin-kemarin, kenapa yang bermasalah tiga? Maksudnya, kalau misalnya yang masalah itu semua, ini masalah tiga. (Perusahaan Bayan) yang lain disetujui sebelum atau setelah? (sebelum) nah sudah," pungkasnya. Diberitakan sebelumnya, Tri mengatakan, perubahan kepemilikan saham suatu entitas tambang memiliki koridor aturan hukum tersendiri. Menurutnya, setiap aksi korporasi yang melibatkan peralihan porsi kepemilikan saham, wajib mendapatkan persetujuan resmi dari pemerintah sebelum dianggap sah secara hukum. "Bukan, sekarang gini poinnya, pergantian pemegang saham itu harus seizin Menteri. Jadi kalau misalnya itu baru kesepakatan awal ya silakan saja. Tapi bahwa perubahan pemegang saham itu baru sah apabila sudah mendapat persetujuan Menteri," ujarnya saat ditemui di Balai Sudirman, Jakarta, Senin (21/9/2026). Tri menuturkan, kesepakatan bisnis di tingkat pemegang saham tidak serta-merta mengubah status kepemilikan perusahaan secara formal di mata regulator. Dia bilang, proses administrasi dan teknis perizinan RKAB berpatokan pada ketentuan yang berlaku, terlepas dari wacana jual beli saham yang sedang berlangsung di internal perseroan.
Baca Juga: ESDM Revisi RUPTL 2025-2034, Target Rampung Sebelum Akhir 2026 Ia menepis anggapan adanya pemilik saham baru yang memuluskan perizinan, mengingat status entitas pemegang saham baru hingga saat ini secara resmi belum terdaftar dan ditetapkan. "Pemegang saham belum ada pasti yang baru. Kalau deal silakan, terakhir kan persetujuan Menteri. (Persetujuan menterinya belum ada?) setahu saya belum," pungkasnya. Untuk diketahui, tambahan RKAB tiga anak usaha BYAN yakni PT Tiwa Abadi, PT Tanur Jaya, dan PT Fajar Sakti Prima telah disetujui pemerintah, totalnya mencapai sekitar 15 juta sampai 20 juta ton. Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News