KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) menyampaikan surat teguran untuk 697 Izin Usaha Pertambangan (IUP) mineral yang belum mengajukan Rencana Kerja dan Anggaran Biaya (RKAB) 2022. Teguran ini disampaikan melalui surat bernomor T-5/MB.04/DBM.OP/2022 yang ditandatangani Direktur Pembinaan Pengusahaan Mineral Kementerian ESDM Sugeng Mujiyanto pada 4 Januari 2022. Mengacu kepada Peraturan Menteri ESDM Nomor 7 Tahun 2020 Pasal 79 ayat (1) huruf b, pemegang IUP Operasi Produksi dan IUPK Operasi Produksi wajib menyampaikan RKAB Tahunan dalam jangka waktu paling cepat 90 hari kalender dan paling lambat 45 hari kalender sebelum berakhirnya tahun takwim untuk RKAB tahunan pada tahun berikutnya.
Kementerian ESDM Tegur 697 Perusahaan Mineral yang Belum Ajukan RKAB 2022
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) menyampaikan surat teguran untuk 697 Izin Usaha Pertambangan (IUP) mineral yang belum mengajukan Rencana Kerja dan Anggaran Biaya (RKAB) 2022. Teguran ini disampaikan melalui surat bernomor T-5/MB.04/DBM.OP/2022 yang ditandatangani Direktur Pembinaan Pengusahaan Mineral Kementerian ESDM Sugeng Mujiyanto pada 4 Januari 2022. Mengacu kepada Peraturan Menteri ESDM Nomor 7 Tahun 2020 Pasal 79 ayat (1) huruf b, pemegang IUP Operasi Produksi dan IUPK Operasi Produksi wajib menyampaikan RKAB Tahunan dalam jangka waktu paling cepat 90 hari kalender dan paling lambat 45 hari kalender sebelum berakhirnya tahun takwim untuk RKAB tahunan pada tahun berikutnya.