Kementerian ESDM Temukan 2.741 Lokasi Tambang Emas Ilegal, Perhapi Desak Penindakan



KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) memperkirakan terdapat 2.741 lokasi pertambangan emas tanpa izin (PETI) di Indonesia.

Aktivitas ini tidak hanya berpotensi merusak lingkungan dan membahayakan keselamatan warga, tetapi juga menghilangkan potensi penerimaan negara karena tidak memenuhi kewajiban perpajakan dan penerimaan negara bukan pajak (PNBP).

Ketua Dewan Penasihat Perhimpunan Ahli Pertambangan Indonesia (Perhapi), Sudirman Widhy Hartono, menilai penertiban tambang ilegal perlu menyasar seluruh jaringan yang menopang operasionalnya, mulai dari pemodal hingga penampung hasil tambang, bukan sekadar menutup lokasi penambangan.


Baca Juga: Marak Tambang Ilegal, Perhapi Desak Pembentukan Badan Pengumpul Emas Rakyat

“Penertiban harus menyasar bukan hanya lokasi penambangan, tetapi juga pihak yang mendanai dan mendistribusikan hasilnya,” kata Sudirman dalam keterangan tertulis, Jumat (9/10/2026).

Menurut Sudirman, kegiatan PETI umumnya tidak memiliki izin pertambangan rakyat (IPR) atau izin usaha pertambangan (IUP), serta tidak menerapkan kaidah pertambangan yang baik (Good Mining Practices).

Operasinya juga melibatkan jaringan pemasok alat berat, bahan bakar, bahan kimia, pemodal, hingga pihak yang menampung hasil tambang.

Ketiadaan legalitas dan administrasi yang memadai membuat aktivitas tersebut sulit diawasi. Sudirman mengatakan, pelaku bahkan dapat menghentikan kegiatan sementara atau memindahkan peralatan ketika mengetahui adanya rencana razia.

Selain persoalan hukum, PETI menimbulkan risiko keselamatan dan lingkungan. Pengolahan emas yang menggunakan bahan berbahaya dan beracun (B3), seperti merkuri dan sianida, berpotensi mencemari lingkungan serta mengancam kesehatan masyarakat di sekitar lokasi tambang.

Risiko keselamatan juga menjadi perhatian menyusul rangkaian kematian warga di Sangihe, Sulawesi Utara.

Baca Juga: Pasokan Emas Jalur Resmi Masih Rendah, Pemerintah Pacu Formalisasi Tambang Emas

Menurut Sudirman, peristiwa tersebut mempertegas pentingnya pengamanan lubang tambang yang membahayakan warga, disertai penindakan terhadap jaringan pertambangan ilegal serta pengawasan terhadap keselamatan dan lingkungan.

Aktivitas PETI juga berpotensi memicu persoalan sosial dan ekonomi di wilayah sekitarnya. Sudirman menyebut peningkatan permintaan barang dan jasa akibat kegiatan pertambangan ilegal dapat mendorong kenaikan harga atau inflasi di daerah tersebut.

Di tengah persoalan tambang ilegal di Sangihe, PT Tambang Mas Sangihe (TMS) masih menunggu persetujuan Kementerian ESDM untuk menjalankan operasi produksi.

Chief Executive Officer TMS Terry Filbert mengatakan perusahaan telah menyelesaikan persyaratan yang diminta pemerintah.

Filbert juga mendesak pemerintah menindak aktivitas pertambangan ilegal dan memastikan seluruh kegiatan pertambangan berjalan sesuai regulasi serta standar keselamatan.

Baca Juga: Antam Gelar Sayembara Desain Kemasan Emas

Namun, proses persetujuan operasi produksi TMS dan penegakan hukum terhadap PETI merupakan dua persoalan berbeda.

Persetujuan bagi perusahaan yang memenuhi persyaratan perizinan tidak menghilangkan kewajiban pemerintah untuk menindak aktivitas pertambangan ilegal.

Sumber: https://money.kompas.com/read/2026/10/09/162054826/tambang-emas-ilegal-ancam-keselamatan-warga-dampak-pencemaran.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News