KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) mewajibkan setiap tenaga teknik ketenagalistrikan untuk memiliki sertifikat kompetensi tenaga teknik ketenagalistrikan (SKTTK). Langkah ini diambil untuk memastikan kondisi ketenagalistrikan yang aman, andal, dan ramah lingkungan. Aturan ini diatur dalam Peraturan Menteri ESDM Nomor 6 Tahun 2021 tentang Standardisasi Kompetensi Tenaga Teknik Ketenagalistrikan. "Tenaga teknik yang terlibat di subsektor ketenagalistrikan haruslah tenaga teknik yang kompeten, baik dari sisi pengetahuan, keterampilan, maupun sikap kerja," ujar Direktur Teknik dan Lingkungan Ketenagalistrikan, Kementerian ESDM, M.P. Dwinugroho, pada Forum Pembinaan Tenaga Teknik Ketenagalistrikan di Bandung, seperti dikutip Rabu (5/6).
Kementerian ESDM: Tenaga Teknik Ketenagalistrikan Wajib Punya Sertifikat Kompetensi
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) mewajibkan setiap tenaga teknik ketenagalistrikan untuk memiliki sertifikat kompetensi tenaga teknik ketenagalistrikan (SKTTK). Langkah ini diambil untuk memastikan kondisi ketenagalistrikan yang aman, andal, dan ramah lingkungan. Aturan ini diatur dalam Peraturan Menteri ESDM Nomor 6 Tahun 2021 tentang Standardisasi Kompetensi Tenaga Teknik Ketenagalistrikan. "Tenaga teknik yang terlibat di subsektor ketenagalistrikan haruslah tenaga teknik yang kompeten, baik dari sisi pengetahuan, keterampilan, maupun sikap kerja," ujar Direktur Teknik dan Lingkungan Ketenagalistrikan, Kementerian ESDM, M.P. Dwinugroho, pada Forum Pembinaan Tenaga Teknik Ketenagalistrikan di Bandung, seperti dikutip Rabu (5/6).
TAG: