KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) menyatakan bahwa Domestic Market Obligation (DMO) batubara sebesar 30% akan diberlakukan untuk tambang batubara yang memiliki izin Perjanjian Karya Pengusahaan Pertambangan Batubara (PKP2B) generasi pertama dan BUMN dengan Izin Usaha Pertambangan (IUP). Dirjen Mineral dan Batubara Kementerian ESDM, Tri Winarno, menjelaskan bahwa keputusan ini diambil karena pemilik tambang batubara PKP2B generasi 1 dan BUMN tidak mendapatkan pemotongan Rencana Kerja dan Anggaran Biaya (RKAB). "Untuk PKP2B kelas 1 dan IUP BUMN itu kita berikan 100 persen (RKAB), maka, dia kita minta di awal minimal 30 (persen) tarik ke depan untuk PLN," ungkap Tri saat ditemui di Gedung Ditjen Minerba, Jakarta, Selasa (10/2/2026).
Kementerian ESDM Terapkan DMO Batubara 30% untuk Jenis Tambang Batubara Ini
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) menyatakan bahwa Domestic Market Obligation (DMO) batubara sebesar 30% akan diberlakukan untuk tambang batubara yang memiliki izin Perjanjian Karya Pengusahaan Pertambangan Batubara (PKP2B) generasi pertama dan BUMN dengan Izin Usaha Pertambangan (IUP). Dirjen Mineral dan Batubara Kementerian ESDM, Tri Winarno, menjelaskan bahwa keputusan ini diambil karena pemilik tambang batubara PKP2B generasi 1 dan BUMN tidak mendapatkan pemotongan Rencana Kerja dan Anggaran Biaya (RKAB). "Untuk PKP2B kelas 1 dan IUP BUMN itu kita berikan 100 persen (RKAB), maka, dia kita minta di awal minimal 30 (persen) tarik ke depan untuk PLN," ungkap Tri saat ditemui di Gedung Ditjen Minerba, Jakarta, Selasa (10/2/2026).
TAG: