KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) telah menetapkan aturan terkait sistem ketenagalistrikan nasional hingga tahun 2060. Aturan ini tertuang dalam Keputusan Menteri (Kepmen) ESDM No. 85.K/TL.01/MEM.L/2025 tentang Rencana Umum Ketenagalistrikan Nasional (RUKN), yang ditandatangani oleh Menteri ESDM Bahlil Lahadalia pada 5 Maret 2025. "RUKN memuat kebijakan ketenagalistrikan nasional, kondisi penyediaan tenaga listrik nasional, proyeksi kebutuhan dan penyediaan tenaga listrik nasional sampai dengan tahun 2060, dan rencana pengembangan sistem penyediaan tenaga listrik nasional," demikian kutipan dari Kepmen, dikutip Selasa (25/3).
Regulasi ini mengatur berbagai aspek ketenagalistrikan, mulai dari kebijakan energi nasional, penyediaan tenaga listrik, proyeksi kebutuhan, hingga strategi pengembangan sistem kelistrikan nasional. Selain itu, pemerintah juga menetapkan prioritas bagi PT PLN (Persero) dalam membangun pembangkit listrik yang bersifat fleksibel. Baca Juga: Kementerian ESDM Targetkan Pembangkit Listrik Sampah di 30 Kota Besar Berikut poin-poin Utama Rencana Pengembangan Sistem Ketenagalistrikan Nasional: 1. Proyeksi kebutuhan listrik: Pada 2025, kebutuhan tenaga listrik diperkirakan mencapai 539 TWh (1.893 kWh per kapita) dan meningkat menjadi 1.813 TWh (5.038 kWh per kapita) pada 2060. Komposisi kebutuhan listrik tahun 2060: a. Rumah tangga: 28% b. Bisnis: 13% c. Publik: 5% d. Industri: 43% e. Kendaraan listrik: 11% 2. Pemanfaatan biomassa untuk cofiring (Cfbio) di PLTU guna meningkatkan bauran energi baru dan terbarukan serta menurunkan emisi CO2. Retrofit pembangkit fosil saat nilai buku nol: 3. PLTU akan menggunakan 100% green NH3 atau Cfbio+CCS sebagai base load. PLTG/PLTGU/PLTMG/PLTMGU akan menggunakan 100% green H2 atau Gas+CCS untuk keandalan pusat beban. Baca Juga: Menteri ESDM Ungkap Beban Puncak Listrik pada Ramadan dan Lebaran Tembus 46.000 MW 4, Pembatasan pembangunan PLTU sesuai dengan Perpres No. 112/2022 tentang Percepatan Pengembangan Energi Terbarukan. 5. Pengembangan pembangkit listrik disesuaikan dengan target bauran energi dalam Kebijakan Energi Nasional (KEN). 6. Daya mampu netto tahun 2060 diperkirakan mencapai 443 GW, dengan komposisi:
- 41,5% pembangkit VRE (dilengkapi storage 34 GW)
- 58,5% pembangkit dispatchable (non-VRE)