KONTAN.CO.ID -JAKARTA. Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) akhirnya menerbitkan aturan terkait formula harga avtur. Aturan ini diterbitkan untuk menjaga kestabilan harga jual eceran Jenis Bahan Bakar Minyak Umum jenis Avtur dan untuk melaksanakan ketentuan Pasal 72 Peraturan Pemerintah Nomor 30 Tahun 2009 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2004 tentang Kegiatan Usaha Hilir Minyak dan Gas Bumi. Aturan tersebut tertuang dalam Keputusan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 17 K/10/MEM/2019 tentang Formula Harga Dasar dalam Perhitungan Harga Jual Eceran Jenis Bahan Bakar Minyak Umum Jenis Avtur yang Disalurkan melalui Depot Pengisian Pesawat Udara yang ditetapkan Menteri ESDM Ignasius Jonan pada tanggal 1 Februari 2019. Dalam beleid tersebut, perhitungan harga dasar untuk menetapkan harga jual eceran Jenis Bahan Bakar Minyak Umum jenis Avtur yang disalurkan melalui Depot Pengisian Pesawat Udara kepada maskapai penerbangan berbadan hukum Indonesia di titik serah untuk setiap liter ditetapkan dengan formula seperti tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Keputusan Menteri ini.
Kementerian ESDM tetapkan formula harga Avtur
KONTAN.CO.ID -JAKARTA. Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) akhirnya menerbitkan aturan terkait formula harga avtur. Aturan ini diterbitkan untuk menjaga kestabilan harga jual eceran Jenis Bahan Bakar Minyak Umum jenis Avtur dan untuk melaksanakan ketentuan Pasal 72 Peraturan Pemerintah Nomor 30 Tahun 2009 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2004 tentang Kegiatan Usaha Hilir Minyak dan Gas Bumi. Aturan tersebut tertuang dalam Keputusan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 17 K/10/MEM/2019 tentang Formula Harga Dasar dalam Perhitungan Harga Jual Eceran Jenis Bahan Bakar Minyak Umum Jenis Avtur yang Disalurkan melalui Depot Pengisian Pesawat Udara yang ditetapkan Menteri ESDM Ignasius Jonan pada tanggal 1 Februari 2019. Dalam beleid tersebut, perhitungan harga dasar untuk menetapkan harga jual eceran Jenis Bahan Bakar Minyak Umum jenis Avtur yang disalurkan melalui Depot Pengisian Pesawat Udara kepada maskapai penerbangan berbadan hukum Indonesia di titik serah untuk setiap liter ditetapkan dengan formula seperti tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Keputusan Menteri ini.