KONTAN.CO.ID-JAKARTA. Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) menetapkan Formula Harga Dasar Jenis Bahan Bakar Minyak Tertentu baru melalui Kepmen ESDM Nomor 439 K/MG.01/MEM.M/2023. Dalam hal ini formula harga dasar minyak tanah tidak terdapat perubahan sedangkan untuk BBM Solar ditetapkan sama untuk semua badan usaha. Sekretaris Jenderal Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (KESDM), Dadan Kusdiana menjelaskan, formula harga dasar merupakan dasar bagi Pemerintah untuk menghitung Harga Jual Eceran Jenis BBM Tertentu. “Ini sebagai dasar perhitungan kompensasi yang akan dibayarkan Negara kepada Badan Usaha Pelaksana Penugasan Penyediaan dan Pendistribusian Jenis BBM Tertentu,” jelasnya kepada Kontan.co.id, Senin (18/12).
Kementerian ESDM Tetapkan Formula Harga Dasar Jenis Bahan Bakar Minyak Tertentu Baru
KONTAN.CO.ID-JAKARTA. Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) menetapkan Formula Harga Dasar Jenis Bahan Bakar Minyak Tertentu baru melalui Kepmen ESDM Nomor 439 K/MG.01/MEM.M/2023. Dalam hal ini formula harga dasar minyak tanah tidak terdapat perubahan sedangkan untuk BBM Solar ditetapkan sama untuk semua badan usaha. Sekretaris Jenderal Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (KESDM), Dadan Kusdiana menjelaskan, formula harga dasar merupakan dasar bagi Pemerintah untuk menghitung Harga Jual Eceran Jenis BBM Tertentu. “Ini sebagai dasar perhitungan kompensasi yang akan dibayarkan Negara kepada Badan Usaha Pelaksana Penugasan Penyediaan dan Pendistribusian Jenis BBM Tertentu,” jelasnya kepada Kontan.co.id, Senin (18/12).