Kementerian ESDM Tetapkan Formula Harga Dasar Jenis BBM Tertentu (JBT) Terbaru



JAKARTA. Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) telah menerbitkan Keputusan Menteri ESDM Nomor 439 K/MG.01/MEM.M/2023 tentang Formula Harga Dasar Jenis Bahan Bakar Minyak (BBM) Tertentu. 

Formula harga dasar BBM digunakan pemerintah untuk menghitung harga jual eceran jenis BBM tertentu, nantinya sebagai dasar perhitungan kompensasi yang akan dibayarkan negara kepada Badan Usaha Pelaksana Penugasan Penyediaan dan Pendistribusian Jenis BBM Tertentu.

Kepmen terbaru ini menetapkan formula harga dasar untuk Jenis BBM Tertentu (JBT) jenis minyak Solar dan jenis minyak tanah yang merupakan jenis BBM yang diberikan subsidi pemerintah.


"Pada bagian kesatu Kepmen ini dijelaskan, harga dasar untuk Jenis BBM Tertentu (JBT), terdiri atas biaya perolehan, biaya distribusi, dan biaya penyimpanan, serta margin," ujar Direktur Jenderal Minyak dan Gas Bumi Tutuka Ariadji dalam keterangan resmi, Senin (18/12). 

Baca Juga: Permintaan Terus Meningkat, BPH Migas: Kuota Solar Subsidi Akan Ditambah

Sementara pada bagian kedua Kepmen ini disampaikan, formula harga dasar untuk JBT jenis minyak tanah (kerosene) dengan formula 102,49% Harga Indeks Pasar (HIP) minyak tanah ditambah Rp 263/liter. 

Kemudian, minyak solar (gasoil) dengan formula 100% HIP minyak solar ditambah Rp 868/liter. Formula harga dasar ini, digunakan sebagai acuan untuk menetapkan harga dasar setiap liter JBT.

Selanjutnya, dengan berlakunya Kepmen ini, maka Kepmen ESDM Nomor 148 K/12/MEM/2020 dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.

Tutuka menegaskan bahwa perubahan formula harga dasar JBT Minyak Solar tidak mempengaruhi besaran subsidi solar.

"Perubahan formula harga dasar JBT Minyak Solar tidak mempengaruhi besaran subsidi minyak solar sebesar Rp 1.000/liter,” jelasnya. 

Komponen harga dasar JBT Minyak Solar ini terdiri atas biaya perolehan, biaya distribusi, dan biaya penyimpanan serta margin. Di mana biaya perolehan merupakan biaya penyediaan BBM dari produksi kilang dalam negeri dan/atau impor sampai dengan terminal BBM/depot. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Khomarul Hidayat