Kementerian ESDM Tetapkan Ormat Geothermal Pemenang WK Panas Bumi di Halmahera



KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) secara resmi telah menetapkan PT Ormat Geothermal Indonesia sebagai pemenang lelang Wilayah Kerja Panasbumi (WKP) Telaga Ranu di Kabupaten Halmahera Barat, Provinsi Maluku Utara pada 8 Januari 2026 lalu. Untuk diketahui, PT Ormat Geothermal Indonesia dikendalikan oleh Ormat Technologies, perusahaan raksasa energi terbarukan internasional terkemuka yang berbasis di Nevada, Amerika Serikat yang mengkhususkan diri dalam tenaga panas bumi, pembangkit energi terpulihkan (REG), dan solusi penyimpanan energi. Namun, identitas korporasinya tidak dapat dipisahkan dari ekosistem industri Israel. Berdasarkan website resminya, Ormat didirikan pada tahun 1965 di Yavne, Israel, oleh pasangan insinyur Lucien dan Yehudit (Dita) Bronicki.

Hingga saat ini, Ormat Technologies mempertahankan fasilitas manufaktur utama mereka di Israel dan melakukan pencatatan saham ganda (dual listing) di bursa efek New York (NYSE) dan Tel Aviv (TASE). 

Baca Juga: Giantara Serpong City Luncurkan Nerin Neo, Harga Mulai Rp 1 Miliaran Terkait hal ini, Wishnu Try Utomo, peneliti di Center of Economic and Law Studies (Celios) menyebut pihaknya menolak keputusan Menteri ESDM Bahlil Lahadalia terkait pemenang lelang WKP Telaga Ranu. Menurut Celios, hal ini juga berkaitan dengan dampak lingkungan dari pengembangan geotermal di kawasan tersebut. "Kami menolak keras keputusan Menteri ESDM. Bukan hanya karena Ormat perusahaan Israel, tapi karena terus mengizinkan eksploitasi geothermal, sambil mengabaikan dampak geothermal yang sudah terjadi di banyak titik terhadap lingkungan yang merugikan ekonomi masyarakat," ungkap Wisnu kepada Kontan, Rabu (18/02/2026). Disisi lain, Wishnu menyebut Kementerian ESDM perlu mencabut izin usaha dari Ormat Indonesia, bukan hanya terkait hubungannya dengan Israel namun juga terkait dengan perbaikan tata kelola panas bumi di kawasan Telaga Ranu. "Hak berusahanya di Indonesia harus dicabut, agar ada firewall yang jelas antara Indonesia dengan Israel. Banyak yang perlu diperbaiki dari tata kelola di Indonesia ini," katanya. Untuk diketahui Telaga Ranu/Rano memiliki potensi sekitar 85 megawatt (MW) ekuivalen dengan sistem reservoir panas bumi yang memiliki kedalaman sekitar 800–1.200 meter. Adapun, Kompleks Gunungapi Telaga Rano terdiri atas enam gunung, yaitu Gunung Telaga Rano, Gunung Sahu, Gunung Onu, Gunung Popolodio, Gunung Alon, dan Gunung Sailulu. Menurut Wishnu, investasi sektor panas bumi tidak akan terganggu, dengan keputusan pembatalan pemenang WKP Telaga Ranu. "Kalau Indonesia semakin memperkokoh standar nilai dan memperketat syarat-syarat bagi siapapun yang ingin berinvestasi, investor saya rasa tidak akan kabur. Yang bikin Indonesia tidak menarik selama ini bukan karena syarat yang ketat pada lingkungan dan kemausiaan, tapi karena korupsi di segala lini," jelasnya. Sebelumnya dalam rilis ESDM, Kementerian telah menetapkan Pemenang Lelang WKP Telaga Ranu melalui Keputusan Menteri ESDM Nomor 8.K/EK.04/MEM.E/2026 tanggal 8 Januari 2026 tentang Pemenang Pelelangan Wilayah Kerja Panas Bumi di Daerah Telaga Ranu, Kabupaten Halmahera Barat, Provinsi Maluku Utara, kepada PT Ormat Geothermal Indonesia (TRU-01). Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 2017 tentang Panas Bumi untuk Pemanfaatan Langsung dan Peraturan Menteri ESDM Nomor 37 Tahun 2018 tentang detail terkait dengan kelanjutan pemenang WKP Telaga Ranu adalah sebagai berikut: a. Pemenang lelang dalam jangka waktu paling lama 4 (empat) bulan sejak ditetapkan sebagai pemenang lelang wajib:  1) Membayar harga dasar data Wilayah Kerja sebagai penerimaan negara bukan pajak sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan; dan  2) Menempatkan Komitmen Eksplorasi sebagaimana dimaksud di Bank yang berstatus BUMN.  b. Dalam hal pemenang lelang tidak dapat memenuhi kewajibannya dalam jangka waktu sebagaimana dimaksud huruf a maka pemenang lelang tersebut dinyatakan gugur dan peringkat selanjutnya ditetapkan sebagai pemenang lelang.  c. Pemenang lelang yang berupa Badan Usaha dan belum secara khusus diperuntukkan untuk mengelola Wilayah Kerja yang dimenangkannya, wajib membentuk Badan Usaha baru atau melakukan perubahan pada akta pendirian Badan Usaha.  d. Pembentukan Badan Usaha baru sebagaimana dimaksud pada huruf a dengan ketentuan komposisi kepemilikan saham Badan Usaha baru paling sedikit 95% (sembilan puluh lima persen) dimiliki oleh Badan Usaha Pemenang Lelang. 


Baca Juga: SolusiPBX Bidik Kebutuhan Komunikasi Bisnis Era Kerja Fleksibel

Selanjutnya: Kebutuhan Bunga Ringan Dorong Tren Take Over KPR Bank Danamon

Menarik Dibaca: Peringatan Dini BMKG Cuaca Besok (19/2) Jabodetabek Hujan Sangat Lebat di Sini

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News