KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) mengumumkan bahwa skema impor Bahan Bakar Minyak (BBM) untuk Badan Usaha (BU) swasta pemilik SPBU di Indonesia akan diterapkan setiap 6 bulan sekali. Langkah ini diambil untuk memantau dinamika konsumsi BBM di dalam negeri secara lebih efektif. Direktur Jenderal Minyak dan Gas Bumi (Dirjen Migas) Kementerian ESDM, Laode Sulaeman, menjelaskan bahwa periode 6 bulan dipilih agar pemerintah memiliki waktu yang cukup untuk menganalisis kebutuhan dan konsumsi BBM nasional. "Nah, tahun ini kita sudah tetapkan 6 bulan. Jadi mereka diberikan impor untuk 6 bulan. Untuk tahun ini. Intinya kenapa 6 bulan? Kita ada waktu untuk melihat dinamika konsumsi," kata Laode saat ditemui di kantor Kementerian ESDM, Jumat (6/2/2026).
Kementerian ESDM Tetapkan Skema Impor BBM SPBU Swasta Per-6 Bulan, Apa Alasannya?
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) mengumumkan bahwa skema impor Bahan Bakar Minyak (BBM) untuk Badan Usaha (BU) swasta pemilik SPBU di Indonesia akan diterapkan setiap 6 bulan sekali. Langkah ini diambil untuk memantau dinamika konsumsi BBM di dalam negeri secara lebih efektif. Direktur Jenderal Minyak dan Gas Bumi (Dirjen Migas) Kementerian ESDM, Laode Sulaeman, menjelaskan bahwa periode 6 bulan dipilih agar pemerintah memiliki waktu yang cukup untuk menganalisis kebutuhan dan konsumsi BBM nasional. "Nah, tahun ini kita sudah tetapkan 6 bulan. Jadi mereka diberikan impor untuk 6 bulan. Untuk tahun ini. Intinya kenapa 6 bulan? Kita ada waktu untuk melihat dinamika konsumsi," kata Laode saat ditemui di kantor Kementerian ESDM, Jumat (6/2/2026).
TAG: