KONTAN.CO.ID -JAKARTA. Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) tidak merestui PT Bukit Asam Tbk (PTBA) maupun PT PLN (Persero) untuk memiliki tambang milik Perjanjian Karya Pengusahaan Pertambangan Batubara (PKP2B) generasi pertama yang kontraknya akan berakhir. Pasalnya, kendati akan berubah status menjadi Izin Usaha Pertambangan Khusus (IUPK) Operasi Produksi, namun perusahaan PKP2B yang akan habis masa kontrak berhak memperpanjang izin tanpa melalui proses lelang. Alasannya, menurut Direktur Jenderal Mineral dan Batubara Kementerian ESDM Bambang Gatot Ariyono, proses lelang hanya terjadi jika lahan tersebut telah terminasi atau mati. Jika itu yang terjadi, maka lahan tersebut menjadi Wilayah Pencadangan Negara (WPN), yang akan ditawarkan kepada BUMN atau BUMD, yang apabila tidak ada yang berminat maka akan masuk proses lelang. "Kalau terminasi baru jadi pencadangan negara. Ditawarkan, dilelang, tapi kalau perpanjangan nggak,” kata Bambang, Selasa (14/11).
Lebih lanjut, Kepala Biro Hukum Kementerian ESDM Hufron Asrofi mencontohkan, proses peralihan status dan perpanjangan izin PKP2B ini serupa dengan perusahaan mineral. Adapun, payung hukum untuk perusahaan mineral telah ada dalam Peraturan Pemerintan (PP) Nomor 1 Tahun 2017. Sedangkan untuk batubara akan diatur pada revisi keenam PP Nomor 23 tahun 2010. Hufron, juga menyebut, luasan lahan pun bisa disamakan, dengan tujuan supaya penerimaan negara tidak berkurang. “Contohnya seperti Freeport,dikonversi ke IUPK dengan luasan yang sama. Kalau luasan turun, berarti penerimaan negara berkurang. Nggak (ditawarkan lebih dulu ke BUMN/BUMD). Skemanya seperti mineral,” jelasnya.