KONTAN.CO.ID -JAKARTA. Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) tidak merestui PT Bukit Asam Tbk (PTBA) maupun PT PLN (Persero) untuk memiliki tambang milik Perjanjian Karya Pengusahaan Pertambangan Batubara (PKP2B) generasi pertama yang kontraknya akan berakhir. Pasalnya, kendati akan berubah status menjadi Izin Usaha Pertambangan Khusus (IUPK) Operasi Produksi, namun perusahaan PKP2B yang akan habis masa kontrak berhak memperpanjang izin tanpa melalui proses lelang. Alasannya, menurut Direktur Jenderal Mineral dan Batubara Kementerian ESDM Bambang Gatot Ariyono, proses lelang hanya terjadi jika lahan tersebut telah terminasi atau mati. Jika itu yang terjadi, maka lahan tersebut menjadi Wilayah Pencadangan Negara (WPN), yang akan ditawarkan kepada BUMN atau BUMD, yang apabila tidak ada yang berminat maka akan masuk proses lelang. "Kalau terminasi baru jadi pencadangan negara. Ditawarkan, dilelang, tapi kalau perpanjangan nggak,” kata Bambang, Selasa (14/11).
ESDM tidak restui PTBA dan PLN rebut lahan PKP2B yang habis kontrak
KONTAN.CO.ID -JAKARTA. Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) tidak merestui PT Bukit Asam Tbk (PTBA) maupun PT PLN (Persero) untuk memiliki tambang milik Perjanjian Karya Pengusahaan Pertambangan Batubara (PKP2B) generasi pertama yang kontraknya akan berakhir. Pasalnya, kendati akan berubah status menjadi Izin Usaha Pertambangan Khusus (IUPK) Operasi Produksi, namun perusahaan PKP2B yang akan habis masa kontrak berhak memperpanjang izin tanpa melalui proses lelang. Alasannya, menurut Direktur Jenderal Mineral dan Batubara Kementerian ESDM Bambang Gatot Ariyono, proses lelang hanya terjadi jika lahan tersebut telah terminasi atau mati. Jika itu yang terjadi, maka lahan tersebut menjadi Wilayah Pencadangan Negara (WPN), yang akan ditawarkan kepada BUMN atau BUMD, yang apabila tidak ada yang berminat maka akan masuk proses lelang. "Kalau terminasi baru jadi pencadangan negara. Ditawarkan, dilelang, tapi kalau perpanjangan nggak,” kata Bambang, Selasa (14/11).