KONTAN.CO.ID -JAKARTA. Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) melalui Direktorat Jenderal Mineral dan Batubara (Ditjen Mineba) menunda proses lelang Wilayah Izin Usaha Pertambangan Khusus (WIUPK). Sebab, hingga kini belum ada satu pun WIUPK yang terbebas dari persoalan hukum dan adminisrtasi. Pada tahun ini, Kementerian ESDM awalnya berencana untuk melelang dua WIUPK sisa dari penawaran prioritas tahun lalu. Yakni tambang nikel Suasua dan Latao. Kementerian ESDM bahkan sudah menerbitkan pengumuman pra-lelang untuk WIUPK Suasua sejak 8 Juli 2019 lalu. Namun, proses lelang tak bisa berlanjut lantaran kedua WIUPK tersebut terganjal kasus hukum. Baca Juga: Lelang lahan tambang nikel Suasua di Kolaka masih terganjal hukum "Sementara pending, dua-duanya ditunda," kata Direktur Bina Program Minerba Kementerian ESDM Muhammad Wafid Agung kepada Kontan.co.id, Selasa (17/9). Sayangnya, Wafid tidak bisa menentukan jangka waktu penundaan proses lelang . Namun, Wafid memperkirakan penundaan proses lelang ini bisa berlangsung hingga akhir tahun 2019 ini. "Bisa jadi (ditunda) sampai akhir tahun," imbuhnya. Dengan begitu, Kementerian ESDM belum bisa memastikan apakah pada tahun ini akan ada lelang blok tambang, atau tidak. Alhasil, hingga saat ini belum ada satu pun wilayah tambang yang siap untuk diolah dari 16 WIUP/WIUPK yang ditawarkan sejak tahun 2018 lalu. Asal tahu saja, pada tahun lalu Kementerian ESDM menggelar penawaran prioritas terhadap enam WIUPK. Pada saat itu, dua WIUPK yakni Matarape di Sulawesi Tenggara dan Bahodopi Utara di Sulawesi Tengah sebetulnya sudah dimenangkan PT Aneka Tambang Tbk. Namun, hingga kini nasib kedua blok tambang nikel itu masih menggantung lantaran terganjal maladministrasi di Ombudsman. Baca Juga: Banyak Masalah, Lelang Wilayah Tambang Terus Terganjal Selanjutnya, ada dua WIUPK, yaitu Kolonodale (nikel) di Morowali Utara dan WIUPK Rantau Pandan (batubara) di Bungo yang masih terkendala secara administrasi. Sedangkan WIUPK Suasua dan Latao yang pada tahun lalu tidak memiliki peminat, rencananya akan dilelang terbuka kepada badan usaha swasta di tahun ini. Sayangnya, Wafid mengungkapkan bahwa kedua blok tambang nikel tersebut terkendala masalah yang sama. Wafid bilang, di dalam WIUPK Suasua dan Latao terdapat Izin Usaha Pertambangan (IUP) yang perizinannya sudah dicabut oleh Pemerintah daerah (Pemda) setempat. Namun, IUP yang bersangkutan menuntut Pemda atas pencabutan tersebut, sehingga terjadi sengketa yang hingga kini masih berproses di pengadilan. Wafid menyebut, adanya sengketa hukum tersebut sebelumnya tidak terdeteksi oleh Direktorat Minerba Kementerian ESDM.
Kementerian ESDM tunda proses lelang tambang hingga akhir tahun
KONTAN.CO.ID -JAKARTA. Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) melalui Direktorat Jenderal Mineral dan Batubara (Ditjen Mineba) menunda proses lelang Wilayah Izin Usaha Pertambangan Khusus (WIUPK). Sebab, hingga kini belum ada satu pun WIUPK yang terbebas dari persoalan hukum dan adminisrtasi. Pada tahun ini, Kementerian ESDM awalnya berencana untuk melelang dua WIUPK sisa dari penawaran prioritas tahun lalu. Yakni tambang nikel Suasua dan Latao. Kementerian ESDM bahkan sudah menerbitkan pengumuman pra-lelang untuk WIUPK Suasua sejak 8 Juli 2019 lalu. Namun, proses lelang tak bisa berlanjut lantaran kedua WIUPK tersebut terganjal kasus hukum. Baca Juga: Lelang lahan tambang nikel Suasua di Kolaka masih terganjal hukum "Sementara pending, dua-duanya ditunda," kata Direktur Bina Program Minerba Kementerian ESDM Muhammad Wafid Agung kepada Kontan.co.id, Selasa (17/9). Sayangnya, Wafid tidak bisa menentukan jangka waktu penundaan proses lelang . Namun, Wafid memperkirakan penundaan proses lelang ini bisa berlangsung hingga akhir tahun 2019 ini. "Bisa jadi (ditunda) sampai akhir tahun," imbuhnya. Dengan begitu, Kementerian ESDM belum bisa memastikan apakah pada tahun ini akan ada lelang blok tambang, atau tidak. Alhasil, hingga saat ini belum ada satu pun wilayah tambang yang siap untuk diolah dari 16 WIUP/WIUPK yang ditawarkan sejak tahun 2018 lalu. Asal tahu saja, pada tahun lalu Kementerian ESDM menggelar penawaran prioritas terhadap enam WIUPK. Pada saat itu, dua WIUPK yakni Matarape di Sulawesi Tenggara dan Bahodopi Utara di Sulawesi Tengah sebetulnya sudah dimenangkan PT Aneka Tambang Tbk. Namun, hingga kini nasib kedua blok tambang nikel itu masih menggantung lantaran terganjal maladministrasi di Ombudsman. Baca Juga: Banyak Masalah, Lelang Wilayah Tambang Terus Terganjal Selanjutnya, ada dua WIUPK, yaitu Kolonodale (nikel) di Morowali Utara dan WIUPK Rantau Pandan (batubara) di Bungo yang masih terkendala secara administrasi. Sedangkan WIUPK Suasua dan Latao yang pada tahun lalu tidak memiliki peminat, rencananya akan dilelang terbuka kepada badan usaha swasta di tahun ini. Sayangnya, Wafid mengungkapkan bahwa kedua blok tambang nikel tersebut terkendala masalah yang sama. Wafid bilang, di dalam WIUPK Suasua dan Latao terdapat Izin Usaha Pertambangan (IUP) yang perizinannya sudah dicabut oleh Pemerintah daerah (Pemda) setempat. Namun, IUP yang bersangkutan menuntut Pemda atas pencabutan tersebut, sehingga terjadi sengketa yang hingga kini masih berproses di pengadilan. Wafid menyebut, adanya sengketa hukum tersebut sebelumnya tidak terdeteksi oleh Direktorat Minerba Kementerian ESDM.