KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Arifin Tasrif telah menetapkan penyesuaian Tarif Tenaga Listrik atau Tariff Adjustment periode Oktober – Desember 2020 untuk 7 golongan pelanggan nonsubsidi. Hal ini termuat dalam Surat Menteri ESDM kepada Direktur Utama PT Perusahaan Listrik Negara (Persero) tanggal 31 Agustus 2020. Untuk pelanggan tegangan rendah tarifnya ditetapkan Rp 1.444,70 per kWh atau turun sebesar Rp 22,5 per kWh dari periode sebelumnya, yaitu Rp 1.467 per kWh. Sedangkan untuk pelanggan tegangan menengah dan tegangan tinggi tarifnya tetap, yakni sama dengan perhitungan besaran tarif tenaga listrik periode Juli – September 2020. Adapun khusus untuk pelanggan rumah tangga 900 VA-RTM, tarifnya tidak naik atau tetap sebesar Rp 1.352 per kWh. Sesuai Peraturan Menteri ESDM Nomor 28 Tahun 2016 tentang Tarif Tenaga Listrik yang Disediakan oleh PLN sebagaimana telah diubah terakhir dengan Peraturan Menteri ESDM Nomor 3 Tahun 2020, apabila terjadi perubahan terhadap realisasi indikator makro ekonomi seperti kurs, Indonesian Crude Price (ICP), inflasi, dan harga patokan batubara (HPB) yang dihitung secara tiga bulanan—untuk periode kuartal-IV menggunakan realisasi Mei sampai. Juli 2020—maka akan dilakukan penyesuaian terhadap tarif tenaga listrik.
Kementerian ESDM turunkan tarif listrik pelanggan tegangan rendah non subsidi
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Arifin Tasrif telah menetapkan penyesuaian Tarif Tenaga Listrik atau Tariff Adjustment periode Oktober – Desember 2020 untuk 7 golongan pelanggan nonsubsidi. Hal ini termuat dalam Surat Menteri ESDM kepada Direktur Utama PT Perusahaan Listrik Negara (Persero) tanggal 31 Agustus 2020. Untuk pelanggan tegangan rendah tarifnya ditetapkan Rp 1.444,70 per kWh atau turun sebesar Rp 22,5 per kWh dari periode sebelumnya, yaitu Rp 1.467 per kWh. Sedangkan untuk pelanggan tegangan menengah dan tegangan tinggi tarifnya tetap, yakni sama dengan perhitungan besaran tarif tenaga listrik periode Juli – September 2020. Adapun khusus untuk pelanggan rumah tangga 900 VA-RTM, tarifnya tidak naik atau tetap sebesar Rp 1.352 per kWh. Sesuai Peraturan Menteri ESDM Nomor 28 Tahun 2016 tentang Tarif Tenaga Listrik yang Disediakan oleh PLN sebagaimana telah diubah terakhir dengan Peraturan Menteri ESDM Nomor 3 Tahun 2020, apabila terjadi perubahan terhadap realisasi indikator makro ekonomi seperti kurs, Indonesian Crude Price (ICP), inflasi, dan harga patokan batubara (HPB) yang dihitung secara tiga bulanan—untuk periode kuartal-IV menggunakan realisasi Mei sampai. Juli 2020—maka akan dilakukan penyesuaian terhadap tarif tenaga listrik.