KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) melakukan perubahan formula perhitungan penyesuaian tarif tenaga listrik (tariff adjusment) dengan memasukkan komponen Harga Batubara Acuan (HBA). Pihaknya menegaskan perubahan ini tidak akan berdampak pada tarif listrik karena pemerintah masih menggunakan patokan harga batubara domestic market obligation (DMO) US$ 70 per ton untuk sektor kelistrikan umum. Perubahan formula tariff adjusment tertuang di dalam Peraturan Menteri (Permen) ESDM No 8 Tahun 2023 tentang Perubahan Kelima Atas Peraturan Menteri ESDM No 28 Tahun 2016 Tentang Tarif Tenaga Listrik yang Disediakan Oleh PT Perusahaan Listrik Negara (PLN). Peraturan ini ditetapkan pada 17 Juli 2023 dan diundangkan pada 26 Juli 2023.
Kementerian ESDM Ubah Formula Perhitungan Tarif Listrik, DMO Tetap Berlaku
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) melakukan perubahan formula perhitungan penyesuaian tarif tenaga listrik (tariff adjusment) dengan memasukkan komponen Harga Batubara Acuan (HBA). Pihaknya menegaskan perubahan ini tidak akan berdampak pada tarif listrik karena pemerintah masih menggunakan patokan harga batubara domestic market obligation (DMO) US$ 70 per ton untuk sektor kelistrikan umum. Perubahan formula tariff adjusment tertuang di dalam Peraturan Menteri (Permen) ESDM No 8 Tahun 2023 tentang Perubahan Kelima Atas Peraturan Menteri ESDM No 28 Tahun 2016 Tentang Tarif Tenaga Listrik yang Disediakan Oleh PT Perusahaan Listrik Negara (PLN). Peraturan ini ditetapkan pada 17 Juli 2023 dan diundangkan pada 26 Juli 2023.