Kementerian ESDM Ubah Ketentuan DMO Jelang Pelaksanaan Mitra Instansi Pengelola (MIP)



KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) mengubah sebagian ketentuan kewajiban pasok batubara dalam negeri atau domestic market obligation (DMO). 

Perubahan peraturan ini bertepatan dengan penerapan skema pungut salur dana kompensasi batubara lewat format mitra instansi pengelola (MIP) yang mulai berlaku 1 Januari 2024. 

Ketentuan baru tertuang dalam Keputusan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Republik Indonesia Nomor 399.K/MB.01/MEM.B/2023 Tentang Perubahan Atas Keputusan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 267.K/MB.01/MEM.B/2022 Tentang Pemenuhan Kebutuhan Batu Bara Dalam Negeri yang disahkan pada 17 November 2023. 


Baca Juga: Ada Pengenaan PPN, Pelaku Usaha Berharap MIP Batubara Tak Bebani Bisnis

“Keputusan Menteri ESDM Nomor 267.K/MB.01/MEM.B/2022 belum sepenuhnya memberikan kepastian hukum dalam pelaksanaan pengenaan dana kompensasi dan denda dalam pemenuhan kebutuhan batubara dalam negeri,” tertulis di dalam Kepmen 399.K Tahun 2023. 

Maka itu, Kementerian ESDM menetapkan, presentase penjualan batubara untuk kebutuhan dalam negeri atau DMO kepada pemegang Izin Usaha Pertambangan tahap kegiatan Operasi Produksi Batubara (IUP OP), Izin Usaha Pertambangan Khusus tahap kegiatan Operasi Produksi (IUPK OP), Perjanjian Karya Pengusahaan Pertambangan Batubara tahap Operasi Produksi (PKP2B), dan Izin Usaha Pertambangan Khusus sebagai Kelanjutan Operasi Kontrak/Perjanjian komoditas Batubara sebesar 25% dari realisasi produksi batubara pada tahun berjalan. 

Pada aturan sebelumnya, ketentuan DMO 25% dari rencana jumlah produksi batubara dalam Rencana Kerja Anggaran Biaya (RKAB) tahunan. 

Poin perubahan lainnya, pemerintah menghapus ketentuan denda jika perusahaan batubara tidak memenuhi kewajiban DMO. Pada beleid baru, bagi pihak yang tidak memenuhi persentase penjualan ke dalam negeri, akan dikenai kewajiban pembayaran dana kompensasi. 

Dana kompensasi ini dihitung berdasarkan formula, A x (P-R). 

A merupakan tarif kompensasi (USD/ton) berdasarkan kualitas batubara dan perubahan Harga Batubara Acuan (HBA). 

P merupakan kewajiban penjualan batubara untuk kebutuhan dalam negeri (ton) berdasarkan persentase kewajiban penjualan, terhadap jumlah realisasi produksi batubara tahun berjalan. 

Baca Juga: Mitra Instansi Pengelola (MIP) Batubara Mulai Berjalan 1 Januari 2024

R merupakan realisasi pemenuhan kewajiban batubara ke dalam negeri (ton). 

Lantas, bila perusahaan tidak membayarkan dana kompensasinya, akan dikenakan sanksi administratif secara berjenjang. Pada tahap pertama, akan dilarang menjual batubara ke luar negeri dalam jangka waktu 30 hari apabila tidak membayar dana kompensasi sesuai jatuh tempo yang ditetapkan. 

Kemudian, apabila selama jangka waktu pelarangan penjualan batubara ke luar negeri, Perusahaan tidak membayar dana kompensasi, pemegang izin atau perjanjian dikenakan sanksi administratif berupa penghentian sementara seluruh kegiatan operasi produksi dalam jangka waktu 60 hari. 

Apabila selama jangka waktu pemberian sanksi berupa penghentian sementara tidak kunjung melakukan pembayaran dana kompensasi hingga berakhirnya jangka waktu penghentian tersebut, pemerintah akan mencabut izin usaha pertambangan pihak yang bersangkutan. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Herlina Kartika Dewi