KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) mengultimatum 37 perusahaan batubara akibat belum mengajukan revisi Rencana Kerja dan Anggaran Biaya (RKAB) 2023. Imbasnya, puluhan perusahaan batubara ini berpotensi dikenakan sanksi administrasi hingga pencabutan Izin Usaha Pertambangan (IUP) sesuai ketentuan yang berlaku. Plt Direktur Jenderal Mineral dan Batubara Kementerian ESDM Bambang Suswanto mengungkapkan, per 1 November 2023 tercatat 757 dokumen RKAB telah diajukan dari total 752 IUP.
Kementerian ESDM Ultimatum Puluhan Perusahaan Batubara yang Belum Ajukan Revisi RKAB
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) mengultimatum 37 perusahaan batubara akibat belum mengajukan revisi Rencana Kerja dan Anggaran Biaya (RKAB) 2023. Imbasnya, puluhan perusahaan batubara ini berpotensi dikenakan sanksi administrasi hingga pencabutan Izin Usaha Pertambangan (IUP) sesuai ketentuan yang berlaku. Plt Direktur Jenderal Mineral dan Batubara Kementerian ESDM Bambang Suswanto mengungkapkan, per 1 November 2023 tercatat 757 dokumen RKAB telah diajukan dari total 752 IUP.