KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Direktorat Jenderal Penegakan Hukum (Ditjen Gakkum) di bawah Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) mengungkap alasan penertiban kawasan tambang nikel ilegal yang terletak di Maluku Utara dan Sulawesi Tenggara. Direktur Jenderal Penegakan Hukum Kementerian ESDM Rilke Jeffri Huwae menyebut, penertiban ratusan hektare lahan tambang tersebut dilakukan karena telah beroperasi tanpa adanya izin pinjam pakai kawasan hutan. “Mereka punya izin tambang, tapi mereka tidak memiliki izin pinjam pakai hutan,” jelas Jeffri, di Jakarta, Senin (15/9/2025).
Kementerian ESDM Ungkap Alasan Penertiban 321,07 Hektare Tambang Nikel Ilegal
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Direktorat Jenderal Penegakan Hukum (Ditjen Gakkum) di bawah Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) mengungkap alasan penertiban kawasan tambang nikel ilegal yang terletak di Maluku Utara dan Sulawesi Tenggara. Direktur Jenderal Penegakan Hukum Kementerian ESDM Rilke Jeffri Huwae menyebut, penertiban ratusan hektare lahan tambang tersebut dilakukan karena telah beroperasi tanpa adanya izin pinjam pakai kawasan hutan. “Mereka punya izin tambang, tapi mereka tidak memiliki izin pinjam pakai hutan,” jelas Jeffri, di Jakarta, Senin (15/9/2025).
TAG: