Kementerian ESDM Ungkap Perpres PLTS 100 GWp dalam Tahap Harmonisasi, Kapan Terbit?



KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) tengah mengebut penerbitan Peraturan Presiden (Perpres) sebagai payung hukum program pembangunan Pembangkit Listrik Tenaga Surya (PLTS) 100 Gigawatt-peak (100 GWp) hingga 2029.

Direktur Jenderal Energi Baru, Terbarukan, dan Konservasi Energi (EBTKE) Kementerian ESDM, Eniya Listiani Dewi menjelaskan saat ini penyusunan rencana Perpres tersebut masih dalam tahap harmonisasi. Harmonisasi itu, kata Eniya, baru-baru saja dimulai dan ditargetkan selesai dalam 1-2 minggu ke depan.

"Baru, harmonisasinya baru kemarin. Mudah-mudahan 1-2 minggu ini selesai harmonisasi," katanya kepada Kontan ditemui di Jakarta, Kamis (17/9/2026).


Baca Juga: El Nino Melanda, Kementerian ESDM Dorong Pemanfaatan Pembangkit Listrik Angin

Ia menjelaskan bahwa setelah harmonisasi, rancangan regulasi tersebut masih akan diproses oleh Sekretariat Negara (Setneg) sebelum ditandangani oleh Presiden. 

Eniya berharap seluruh rangkaian proses Perpres ini dapat rampung dalam kurun waktu kurang dari satu bulan.

"Selesai harmoninasi kan setelah itu masih proses di Setneg. Setelah itu harus ditandatangani presiden. Dari menteri naik ke presiden. Mungkin 1 bulan ya, mudah-mudahan kurang dari 1 bulan," imbuh Eniya.

Menurut dia, proses harmonisasi Perpres ini masih membutuhkan waktu lantaran masih adanya sejumlah masukan dari pihak kementerian/lembaga (K/L) lainnya.

Eniya membeberkan, pasal-pasal yang tercantum dalam calon Perpres itu sebenarnya sederhana, tetapi masih terdapat beberapa perdebatan dalam pemilihan kata.

Ia mencontohkan, target implementasi PLTS 100 GWp yang sudah terdapat dalam batang tubuh sempat disarankan untuk masuk ke bagian judul.

"Itu kan sebetulnya kontennya sama. Kita kadang terlalu banyak berdebat sama kata. Namun kata memang di bahasa hukum itu penting," imbuhnya.

Bagaimanapun, Eniya berharap seluruh pihak yang terlibat dapat segera sepakat agar Perpres ini tidak memakan waktu yang lebih panjang lagi untuk disahkan.

Baca Juga: Prodia (PRDA) Gandeng UMP Gelar Skrining Thalassemia untuk 1.000 Peserta

"Ya, mudah-mudahan cepat selesai. Kan saya kemarin minta, ya sudah nggak usah banyak komplain, biar cepat," katanya.

Dari sisi konten, Eniya menjelaskan poin utama dalam Perpres ini ialah percepatan pembangunan pelaksanaan PLTS. Namun, untuk rinciannya, ia meminta menunggu saat Perpres sudah terbit.

"Nanti itu (poin-poin Perpres) kalau sudah keluar saja ya, karena kan masih ada masukan," tandasnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News